Apa Itu Justice Collaborator yang Diajukan Bharada E Richard Eliezer Setelah Pengacara Mengundurkan Diri

7 Agustus 2022, 07:00 WIB
Bharada E atau Richard Eliezer mengajukan menjadi justice collaborator setelah pengacara pertama mengundurkan diri secara tiba-tiba di kasus kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. /ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT

BERITA DIY - Mengenal istilah justice collaborator yang diajukan Bharada E alias Richard Eliezer setelah pengacara mengundurkan diri.

Setelah Andreas Nahot Silitonga pengacara Bharada E mengundurkan diri secara tiba-tiba dan enggan mengungkapkan alasannya, kini kuasa hukum baru Bharada E Deolipa Yumara.

Pengacara baru Bharada E Deolipa Yumara mengungkapkan jika kliennya Bharada E berniat mengajukan diri jadi justice collaborator dari kasus kematian Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Pengajuan Bharada E menjadi justice collaborator juga dibarengi permintaan perlindungan hukum ke LPSK.

Baca Juga: Pati Yanma Polri Adalah Apa? Lokasi Mutasi Jabatan Irjen Ferdy Sambo Akibat Kasus Bharada E Tembak Brigadir J

Lantas, apa itu justice collaborator yang diajukan Bharada E?

Istilah justice collaborator artinya adalah saksi pelaku kunci sebuah tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengungkap perkara jadi makin terang.

Dengan keikutsertaan kesaksian dalam persidangan untuk membuka kasus lebih jelas, justice collaborator akan mendapat keringanan pada pasal pidana yang mengancam tersangka.

Tugas justice collaborator yakni mengungkap informasi penting kepada penegak hukum, dan memberikan kesaksian sejujur-jujurnya dalam persidangan pada kasus yang menyeret dirinya.

Dikutip dari Surat Edaran Mahkamah Agung, seseorang dapat dikategorikan justice collaborator adalah satu pelaku tindak pidana tertentu, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, mengakui kejahatan yang dilakukannya.

Baca Juga: Profil Bharada E Jadi Tersangka Tertembaknya Brigadir J Polisi Tembak Polisi di Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo

Peran justice collaborator dapat sebagai pengungkap pelaku-pelaku lain yang memiliki peran lebih besar.

Pengajuan Bharada E menjadi justice collaborator agar ia mendapat perlindungan hukum setelah dijerat pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Bharada E atau Richard Eliezer terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Bhadara E telah ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat.

Yosua meninggal di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Isi Pasal 338 KUHP yang Menjerat Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J di Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo

Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi menyatakan jika Brigadir J meninggal usai ditembak oleh Bharada E yang dipicu teriakan istri Irjen Ferdy Sambo.

Namun, cerita versi polisi dibantah oleh pihak keluarga yang menemukan jika mayat Brigadir J tak hanya ada luka tembak, tapi ada lebam dan jarinya putus.

Kini, Polri telah mencopot dan mutasi jabatan Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam ke Pati Yanma serta sejumlah personel polisi lain.

Pun, Polri telah membentuk tim khusus di bawah Wakapolri untuk menguak kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Siapa Sosok Bharada E Diduga Richard Eliezer: Cek Biodata, Akun Instagram, Nama Asli hingga Umur

Demikianlah penjelasan apa itu justice collaborator yang diajukan Bharada E setelah jadi tersangka kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler