Peraturan Lengkap PPKM Level 1 yang Diberlakukan Se-Indonesia, Bagaimana Ketentuan WFH?

2 Agustus 2022, 17:27 WIB
Ilustrasi peraturan lengkap PPKM Level 1 yang diberlakukan se-Indonesia dan penjelasan bagaimana ketentuan WFH. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

BERITA DIY - Simak peraturan lengkap PPKM Level 1 yang diberlakukan se-Indonesia dan penjelasan bagaimana ketentuan WFH.

Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 1 di seluruh daerah Indonesia, baik Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.

Untuk di Jawa-Bali, pemerintah memperpanjang PPKM Level 1 hingga Senin, 15 Agustus 2022.

Sedangkan di luar Jawa-Bali, PPKM Level 1 diperpanjang lebih lama, yakni hingga Senin, 5 September 2022.

Baca Juga: Apakah Sekolah akan Online Lagi saat Kasus Covid-19 Naik dan Status PPKM Level 1? Ini Aturan Terbarunya

Seperti apa aturan lengkap PPKM Level 1 yang diberlakukan se-Indonesia dan bagaimana dengan ketentuan WFH?

Aturan perpanjangan PPKM Level 1 se-Indonesia tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022.

Dalam aturannya, pada saat PPKM Level 1, perkantoran diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan pola WFO atau work from office untuk pegawai yang sudah vaksin Covid-19.

Dengan adanya kebijakan tersebut, maka skema WFH atau work from home merupakan kebijakan dari masing-masing perusahaan.

Baca Juga: Daftar Lokasi Pelayanan Vaksin Lanjutan Covid-19 bagi Penumpang Kereta Api Indonesia di Jawa dan Sumatera

Berikut aturan lengkap PPKM Level 1 yang diberlakukan se-Indonesia:

1. Sekolah

Sekolah dapat menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Mendikbud Ristek, Menag, Menkes dan Mendagri.

2. Kantor dan Konstruksi

Kantor atau perkantoran, termasuk sektor non esensial, bisa menerapkan work from office (WFO) 100 persen bagi pegawai yang sudah divaksin. Pegawai wajib pakai aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar dari tempat kerja.

Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta bisa beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. Supermarket dan Pasar Tradisional

Supermarket hingga pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari bisa menerapkan kapasitas pengunjung 100 persen. Tapi, hanya pengunjung dengan kategori Hijau di PeduliLindungi, kecuali tidak vaksin karena alasan kesehatan.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Kibarkan Bendera Merah Putih HUT RI ke 77 Tahun 2022 untuk Status WA, Facebook dan IG

4. Warung Makan dan Kafe

Warung makan dan kafe di dalam ruangan diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 22.00 waktu dan jumlah pengunjung 100 persen. Sementara, rumah makan jam operasional pukul 18.00 dapat buka hingga 24.00 waktu setempat.

5. Mal

Kapasitas mal diperbolehkan sampai 100 persen dengan jam buka hingga pukul 22.00 waktu setempat. Pengunjung harus kategori Hijau di PeduliLindungi, kecuali tidak vaksin karena alasan kesehatan, dan anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

6. Bioskop

Pengunjung wajib menggunakan PeduliLindungi dan kategori hijau dengan kapasitias 100 persen. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. 

7. Tempat Ibadah

Tempat ibadah baik masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng, bisa mengadakan kegiatan peribadatan atau dengan kapasitas 100 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Cara Membuat Surat Izin Sakit untuk Sekolah SMP, SMA hingga SMK: Lengkap dengan Contoh

8. Fasilitas Publik dan Tempat Wisata

Fasilitas umum dan tempat wisata boleh buka dengan kapasitas 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

9. Transportasi Umum

Transportasi umum bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

10. Kegiatan Seni Budaya

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Tapi, hanya pengunjung dengan kategori Hijau di PeduliLindungi, kecuali tidak vaksin karena alasan kesehatan.

11. Gym

Gym bisa beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Tapi, hanya pengunjung dengan kategori Hijau di PeduliLindungi, kecuali tidak vaksin karena alasan kesehatan.

Baca Juga: Jangan Salah! Ini Aturan Pasang Bendera Merah Putih di Rumah dan Ukuran yang Benar

12. Kompetisi Olahraga

Kompetisi olahraga bisa dihadiri dengan kapasitas 100 persen pemain hingga pengunjung dengan kategori Hijau di PeduliLindungi. Pemain hingga kru minimal 2 dosis vaksin, penonton minimal sudah vaksin booster.

13. Resepsi Nikah

Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan.

14. Bandara buat Perjalanan Luar Negeri Jadi 17

Pemerintah menambah pintu masuk perjalanan luar negeri menjadi 17 bandara. Rinciannya sebagai berikut:

- Bandara Soekarno Hatta di Tangerang, Banten
- Bandara Juanda di Jawa Timur
- Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali
- Bandara Hang Nadim di Batam, Kepulauan Riau
- Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
- Bandara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara
- Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat
- Bandara Kualanamu di Sumatera Utara
- Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan
- Yogyakarta International Airport di Yogyakarta
- Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh
- Bandara Minangkabau di Sumatera Barat
- Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Sumatera Selatan
- Bandara Adi Sumarno di Jawa Tengah
- Bandara Syamsudin Noor di Kalimantan Selatan
- Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Kalimantan Timur
- Bandara Sultan Syarif Kasim II di Provinsi Riau

Demikian peraturan lengkap PPKM Level 1 yang diberlakukan se-Indonesia dan penjelasan bagaimana ketentuan WFH.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler