Hukum Qurban Online Hari Raya Idul Adha 2022 pada Lembaga Penyalur Qurban Online Terpercaya

10 Juli 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi - Hukum qurban online Hari Raya Idul Adha 2022 pada lembaga penyalur qurban online terpercaya. /PIXABAY/RyanMcGuire

BERITA DIY - Berikut merupakan hukum qurban online pada Hari Raya Idul Adha 2022. Simak selengkapnya cara untuk melakukan ibadah qurban online pada platform terpercaya.

Qurban online mulai banyak dijadikan alternatif untuk melaksanakan ibadah ketika Hari Raya Idul Adha. Pasalnya qurban online memberikan kemudahan bagi beberapa kalangan umat Islam.

Selain itu, saat ini binatang qurban banyak yang terkena wabah penyakit mulut dan kuku atau PMK. Melakukan qurban secara mandiri tentu membutuhkan pengawalan dari dinas terkait.

Belum lagi saat ini kasus covid-19 kini mulai tinggi kembali di Indonesia. Hal tersebut menjadikan proses penyembelihan binatang qurban harus dilaksanakan dengan ketat baik dari protokol kesehatan atau pemantauan dari dinas terkait.

Baca Juga: Idul Adha 2021: Hukum Kurban Online dan Rekomendasi Aplikasi untuk Qurban Online

Praktik qurban online Idul Adha semakin menjamur semenjak kemajuan teknologi. Hukum dari qurban itu sendiri mengalami perdebatan di kalangan ahli fiqih.

Qurban online ketika Idul Adha dianalogikan seperti wakalah. Perlu diketahui, bahwa wakalah adalah sesuatu yang diwakilkan oleh orang lain.

Secara konsep, hukum wakalah diperbolehkan dalam Islam. Hal tersebut dijelaskan dalam surat Al-Kahfi ayat 19 yakni “…Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota membawa uang perakmu ini dan hendaklah dia melihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu.”

Dalam kitab Al-Mughni yang ditulis oleh Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa “(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri, sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya.”

Baca Juga: Siapa Penerima Daging Kurban? Ada 4 Golongan Penerima pada Qurban Idul Adha: Berapa Jumlah Besarannya?

Atas dasar tersebut, maka qurban online secara hukum dibolehkan. Qurban online menjadi alternatif bagi umat Islam yang terkendala akses pembelian dan penyembelihan hewan qurban atau ingin menebar daging qurban lebih merata.

Saat ini sudah banyak lembaga-lembaga yang melayani transaksi atau pelaksanaan qurban online. Dari mulai penyelenggara milik pemerintah atau swasta kini memiliki program qurban online.

Salah satunya yakni badan amil zakat nasional yang telah memiliki program serupa. Masyarakat yang hendak mengikuti program qurban online dapat mengunjungi website resmi Baznas di baznas.go.id.

Selain Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas, beberapa lembaga lainnya juga dapat menjadi alternatif dalam membayar qurban online. Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah juga memiliki lembaga yang dapat mengakomodir dana qurban online.

Baca Juga: Bacaan Doa Menyembelih Kurban di Hari Raya Idul Adha 2022 beserta Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban

Anda dapat mengunjugi laman website lazismu.org atau nucare.id untuk melaksanakan ibadah qurban secara online. Lembaga-lembaga tersebut bisa dibilang cukup terpercaya dalam mengelola dana umat yang dititipkan.

Demikian informasi mengenai hukum qurban online. Simak selengkapnya untuk mengetahui lembaga terpercaya untuk menyalurkan qurban secara online.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler