Kapan Waktu Penyembelihan Hewan Kurban? Serta Mekanisme Pembagian dan 3 Orang Ini Mendapatkan Dagingnya

2 Juli 2022, 12:48 WIB
Kapan waktu penyembelihan hewan kurban? Berikut penjelasan serta mekanisme penyaluran tiga orang ini yang layak mendapatkan dagingnya. /mui.or.id

BERITA DIY - Berikut penjelasan mengenai kapan waktu penyembelihan hewan kurban dan mekanisme pembagian dagingnya, serta tiga orang ini yang layak mendapatkan daging kurban.

Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1443 jatuh pada hari Minggu, 10 Juli 2022. Hal ini sesuai dengan hasil sidang isbat Idul Adha 2022 yang dilakukan pada 29 Juni 2022 oleh Kemenag.

Sidang tersebut, menghasilkan keputusan bahwa 1 Dzulhijjah 2022 (1443 H) jatuh pada Jumat, 1 Juli 2022. Dengan demikian, Hari Raya Kurban jatuh pada tanggal 10 Juli 2022, tepatnya hari Minggu.

Berbeda dengan PP Muhammadiyah yang sudah mengeluarkan kalender hijriah 1443 selama setahun. Sedangkan untuk Idul Adha 2022 yang dijelaskan dalam Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah 1443 Hijriah.

Baca Juga: Cara Kurban Online Via BAZNAS? Cukup Klik Link Ini, Penyembelihan dan Penyaluran Daging Kurban Tersalurkan

Dari keputusan tersebut, 1 Dzulhijjah 1443 H jatuh pada hari Kamis, 30 Juni 2022 M dan hari Arafah di 9 Dzulhijjah 1443 H jatuh pada hari Jumat, 8 Juli 2022 M.

Sedangkan untuk Hari Raya Idul Adha yang diperingati 10 Dzulhijjah 1443 H jatuh pada hari Sabtu tanggal 9 Juli 2022.

Sementara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama melalui surat bernomor 361/C.I.34/06/2022, perihal ikhbar/pemberitahuan hasil rukyatul hilal bil fi'li awal Dzulhijjah 1443 H, menyebutkan bahwa 1 Dzulhijjah 1443 H jatuh pada Jumat Pon (mulai malam Jumat) 1 Juli 2022 M.

Dengan penetapan tersebut, PBNU akan mengumumkan bahwa hari raya Idul Adha, 10 Dzulhijjah 1443 H jatuh bertepatan dengan 10 Juli 2022 M.

Baca Juga: Anak Kos Wajib Tahu! Ini 3 Resep Rekomendasi Olahan Daging Kurban Idul Adha 2022 yang Lezat Mudah Dimasak

Berikut waktu penyembelihan hewan kurban:

Dalam kitab Fathul Qorib karya Ibnu Qasim al Ghazi yang dikutip BERITA DIY dari lama BAZNAS menjelaskan bahwa secara rinci pelaksanaan kurban dapat dimulai pada terbitnya matahari pada hari raya Kurban, dan sesudah shalat Idul Adha.

Di salah satu kitab Al Majmu disebutkan waktu menyembelih hewan kurban ada empat hari, yakni dimulai setelah shalat Idul Adha atau pada tanggal 10 Dzulhijjah, selanjutnya 11, 12, dan berakhir setelah matahari tergelincir tanggal 13 Dzulhijjah.

Mekanisme Pembagian Daging Kurban:

Untuk daging kurban dianjurkan untuk dibagikan sebelum dimasak. Sedangkan cara pembagian daging kurban ada 2 model:

- Jika kurban karena nadzar (kurban wajib), maka semua dari daging kurban harus dibagikan kepada fakir miskin.

- Jika korban sunnah (bukan karena nadzar), orang yang berkurban boleh memakan daging kurban asalkan tidak lebih dari 1/3 bagian. Karena yang dianjurkan adalah pembagian daging kurban menjadi 3 bagian yaitu 1/3 untuk keluarga, 1/3 untuk dihidangkan tamu, dan 1/3 untuk dibagikan kepada fakir miskin.

Baca Juga: Cara Memotong Daging Sapi atau Kambing Kurban yang Benar untuk Rendang Agar Empuk dan Cita Rasanya Keluar

Sehingga ada tiga orang yang bisa menerima daging kurban:

  1. Shohibul Qurban

Orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban. Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad). 

  1. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan. Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

  1. Fakir miskin 

Fakir miskin berhak mendapatkan daging hewan kurban. Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Baca Juga: Cara Mengolah Daging Kurban Idul Adha 2022: Masak dengan Benar dan Aman di Tengah Wabah PMK

Fakir miskin mendapatkan jatah 1/3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.

Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28:

“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.”

Demikian penjelasan mengenai waktu penyembelihan hewan kurban, mekanisme penyaluran, dan tiga orang ini yang layak mendapatkan dagingnya.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler