Berapa Harga Perpanjang SIM C Terbaru 2022? Ini Syarat Perpanjangan Surat Mengemudi untuk Pengendara Motor

17 Juni 2022, 11:43 WIB
Info berapa harga perpanjang SIM C terbaru 2022 dan apa syarat perpanjangan surat mengemudi untuk pengendara motor. /Tangkap layar korlantas.polri.go.id

BERITA DIY - Sejumlah orang mencari-cari berapa harga perpanjang SIM C terbaru 2022 dan apa syarat perpanjangan surat mengemudi untuk pengendara motor.

SIM C diperlukan bagi pengendara kendaraan bermotor. Jika tak ada, maka akan dikenakan sanksi denda dan tilang.

Tilang dan denda juga berlaku bagi pengendara motor yang punya SMI C namun masa berlaku Surat Izin Mengemudi tersebut telah habis, atau masuk masa kedaluwarsa.

Baca Juga: Soal Larangan dan Sanksi Tilang Pakai Sandal Jepit saat Naik Motor, Begini Penjelasan Pihak Korlantas Polri

Oleh karena itu, pemilik SIM C wajib memperpanjang kembali surat izin agar terhindar dari tilang.

Pengendara motor pemilik SIM C bisa memperpanjang kembali SIM C mereka di kantor Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau biasa disebut Samsat.

Lantas, berapa harga perpanjangan SIM C? Diketahui, SIM C dibagi menjadi tiga kategori tergantung tenaga motor yang dikendarai.

Meski demikian, masa berlaku SIM C dari ketiga kategori tetap sama yakni lima tahun.

Baca Juga: Aturan Naik Sepeda Motor Pakai Sandal Jepit Benarkah Ditilang di Operasi Patuh 2022, Korlantas Jelaskan Ini

Berikut tiga kategori untuk SIM C:

1. SIM C

Wajib dipunyai oleh pengendara motor dengan kapasistas silinder mesin hingga 250 cc.

2. SIM C1

Berlaku bagi pengendara motor yang punya kendaraan dengan silinder mesin di atas 250 cc hingga 500 cc. Untuk dapat C1, pengendara wajib punya SIM C terlebih dahulu.

3. SIM C2

Diberlakukan untuk jenis kendaraan bermotor dengan silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis menggunakan daya listrik. Untuk dapat C2, wajib punyai SIM C1 dulu.

Baca Juga: Cara Mengurus Santunan Kecelakaan Motor dari Jasa Raharja, Disertai Syarat untuk Bisa Melakukan Klaim

Biaya harga perpanjang SIM C

Dilansir dari Indonesiabaik, berikut rincian harga perpanjangan SIM C:

- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

- Perpanjangan SIM C1: Rp 75.000

- Perpanjangan SIM C2: Rp 75.000

- Cek kesehatan: Rp 25.000

- Asuransi: Rp 30.000

Harga di atas belum termasuk biaya tes psikologi bagi pengendara motor yang ingin perpanjang SIM C.

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Motor Listrik Electrum Indonesia Type Gesits dan Gogoro yang Dipakai Driver Gojek

Untuk melakukan perpanjang SIM C, Anda bisa pergi ke SIM keliling atau melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri.

Perlu disiapkan adalah syarat dokumen perpanjangan SIM, antara lain:

- SIM lama.

- KTP terbaru.

- Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani.

- Hasil tes psikologi.

- Pas foto (bukan foto selfie) dengan latar berwarna biru.

- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Baca Juga: Apa itu Uji Emisi? Cek Biaya, Lokasi, Manfaat, Hingga Syarat Lulus Uji Emisi untuk Motor dan Mobil

Demikian info berapa harga perpanjang SIM C terbaru 2022 dan apa syarat perpanjangan surat mengemudi untuk pengendara motor.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler