BERITA DIY – Buka aplikasi atau link Cek Bansos (cekbansos.kemensos.go.id) untuk tahu apakah termasuk penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp3 juta per orang dari bansos Program Keluarga Harapan (PKH) atau tidak.
Jika memenuhi kriteria, maka pada aplikasi atau link Cek Bansos (cekbansos.kemensos.go.id) akan muncul ciri apabila masyarakat tersebut termasuk penerima BLT PKH hingga Rp3 juta per orang.
Adapun BLT PKH hingga Rp3 juta per orang tersebut akan cair langsung ke rekening masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat selama bertahap.
Jadi, BLT PKH hingga Rp3 juta per orang tersebut bisa didapatkan dengan empat kali tahap pencairan selama tahun 2022 dengan rincian jadwal cair sebagai berikut:
- Tahap I: Januari – Maret 2022
- Tahap II: April – Juni 2022
- Tahap III: Juli – September 2022
- Tahap IV: Oktober – Desember 2022
Sementara untuk pencairan BLT PKH Tahap II telah cair sejak April 2022 lalu kepada penerima manfaat ke rekening maupun melalui Kantor Pos.
Siapa Saja yang Bisa Dapat PKH?
Tidak semua orang bisa dapat BLT PKH, melainkan hanya masyarakat yang sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sudah memenuhi kriteria, dan memiliki ciri sebagai penerima PKH ketika cek di aplikasi atau link Cek Bansos (cekbansos.kemensos.go.id).
- Sudah Daftar dalam DTKS
Pihak Kementerian Sosial (Kemensos) menjelaskan bahwa pendaftaran DTKS dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu online dan offline.
- Online: Bisa melalui Aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di PlayStore secara gratis, kemudian buat akun, login, dan masuk pada menu “Tambah Usulan”. Masukkan data sesuai KK dan KTP.
- Offline: Bisa daftar melalui Kantor Kelurahan sesuai domisili membawa KK dan KTP, cara ini bisa dilakukan jika menemui kendala saat daftar online.
- Kriteria Penerima PKH
Adapun tujuh (7) kriteria penerima BLT PKH beserta besaran bantuannya per tahap dan per tahun yaitu:
- Ibu hamil: Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap
- Balita 0 – 6 tahun: Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap
- Lansia: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap
- Disabilitas: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap
- Siswa SD: Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per tahap
- Siswa SMP: Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per tahap
- Siswa SMA: Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per tahap
- Ciri Orang yang Dapat PKH
Sementara itu, ciri – ciri orang yang bisa dapat PKH selain sudah daftar DTKS dan termasuk dalam kriteria di atas yaitu terdaftar dalam aplikasi atau link Cek Bansos (cekbansos.kemensos.go.id).
Berikut cara cek penerima melalui aplikasi atau link Cek Bansos (cekbansos.kemensos.go.id):
APLIKASI CEK BANSOS
- Download Aplikasi Cek Bansos di Google PlayStore
- Buat akun
- Login dengan akun yang sudah dibuat
- Masuk di menu Cek Bansos
- Masukkan data sesuai yang diminta, provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan nama
- Klik “Cek Data”
- Tunggu hingga muncul data apakah terdaftar sebagai penerima PKH atau tidak
Adapun ciri jika termasuk penerima PKH yaitu akan muncul nama, data penerima, dan keterangan periode cair.
LINK cekbansos.kemensos.go.id
- Buka link cekbansos.kemensos.go.id atau KLIK LINK INI
- Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan nama seuai KTP
- Ketik kode huruf acak yang tersedia
- Klik “CARI DATA”
- Tunggu hingga muncul data diterima atau tidak
Sedangkan ciri yang akan muncul di link cekbansos.kemensos.go.id jika tidak jadi penerima PKH yaitu, “Tidak terdapat PM,” namun jika muncul data lengkap dan kolom bansos maka nama tersebut termasuk penerima BLT PKH.
Pada bulan Juni 2022 ini, BLT PKH 2022 masuk pada pencairan Tahap II di mana tahap ini sudah mulai cair sejak April 2022 bersama dengan BLT Minyak Goreng untuk penerima PKH dan BPNT.***