Syarat Perpanjangan SKCK 2022: Biaya, Cara Perpanjang Terbaru, Mudah Offline dan Online di skck.polri.go.id

6 Juni 2022, 16:20 WIB
Syarat perpanjangan SKCK 2022, biaya, cara perpanjang terbaru mudah offline dan online di skck.polri.go.id. /Tangkap layar: skck.polri.go.id

BERITA DIY - Berikut informasi syarat perpanjangan SKCK 2022, biaya, cara perpanjang terbaru mudah offline dan online di skck.polri.go.id.

Syarat perpanjang SKCK 2022 hingga cara membuat baik melalui online atau offline bisa disimak pada artikel ini.

Biaya perpanjangan SKCK online juga akan terlampir di bawah ini dengan mengetahui cara dan langkah melalui laman skck.polri.go.id.

Baca Juga: Syarat dan Langkah Cara Membuat SKCK Online Lewat HP dan Offline di Polsek untuk Melamar Kerja

Tentu pemohon perpanjangan SKCK 2022 atau memuat akan ada proses atau cara mengisi formulir yang dipandu petugas jika datang langsung ke Polres terdekat.

Bila melakukan perpanjangan SKCK online, juga akan ada cara mengisi formulir di laman resmi Polri sesuai arahan di sana.

Umumnya perpanjangan SKCK 2022 bisa digunakan untuk beberapa kepentingan seperti melamar pekerjaan hingga penerbitan Visa.

Baca Juga: Cara Mengurus SKCK Online dengan Mudah di skck.polri.go.id: Begini Syarat, Biaya, dan Cara Buatnya

Berikut persyaratan perpanjangan SKCK 2022 yang harus disiapkan:

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  • Membawa fotocopy KTP/SIM.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Sedangkan mengenai biaya membuat dan perpanjang SKCK 2022, ialah sebesar Rp30.000. Tarif tersebut bisa disetorkan kepada petugas saat lakukan perpanjangan langsung ke kantor polisi.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online untuk Daftar Lowongan Kerja BUMN di skck.polri.go.id, Syarat, dan Biaya Pembuatan

Berikut cara perpanjang SKCK langsung di Kantor Polisi

  • Datang ke kantor polisi sesuai domisili
  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir
  • Membawa fotocopy KTP/SIM.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Baca Juga: Cara Mengurus SKCK Online dengan Mudah di skck.polri.go.id untuk Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Berikut cara dan langkah perpanjang SKCK online di skck.polri.go.id:

  • Buka browser dan masuk ke laman https://skck.polri.go.id/
  • Lakukan registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online.
  • Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK.
  • Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode).
  • Datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK.
  • Pemohon SKCK membayar biaya sebesar Rp 30.000
  • Setelah bayar akan diberi kwitansi pembayaran dan nomor antrian pencetakan SKCK.

Demikian informasi perpanjang SKCK 2022, biaya, cara perpanjang terbaru mudah offline dan online di skck.polri.go.id.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler