Asal Bukan 5 Golongan Ini, Bansos Rp 200 Ribu per Bulan Bisa Dicairkan dengan Bawa KTP dan KK

15 Mei 2022, 14:05 WIB
Ilustrasi - Bansos Rp 200 ribu per bulan bisa dicairkan dengan membawa KTP dan KK. /Dok ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/aww

BERITA DIY - Asal bukan lima golongan berikut, bansos Rp 200 ribu per bulan bisa dicairkan dengan membawa KTP dan KK.

Bantuan sosial atau bansos Rp 200 ribu per bulan selama setahun bisa didapatkan masyarakat melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2022.

Program ini diluncurkan pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok, seperti sembako.

Baca Juga: NIK KTP Berciri Ini Segera Ambil BPNT 2022 Rp 600 Ribu, WA Nomor Kemensos Ini Jika Bansos Sembako Mei Tak Cair

Meski namanya BPNT, Kemensos memberikan bansos sembako tahun ini secara tunai melalui Kantor Pos.

Untuk pengambilannya, masyarakat bisa mengambil bansos Rp 200 ribu per bulan di Kantor Pos dengan menyiapkan beberapa berkas, di antaranya KTP dan KK.

BLT BPNT tersebut bisa didapatkan asal tidak masuk ke dalam lima golongan berikut:

Baca Juga: 6 Tipe Pekerja yang Diprioritaskan Dapat BLT Subsidi Gaji, BSU 2022 Cair ke Rekening 8,8 Juta Orang Kapan?

1. Warga negara asing

2. PNS dan PPPK (ASN).

3. Anggota Polri dan TNI.

4. Orang tak masuk kategori miskin atau rentan miskin.

5. Tidak terdaftar di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Informasi Resmi Penerima BPNT Mei 2022 Segera Cair, Cek Daftar Nama Anda Sesuai KTP ke Link Berikut

Adapun, penerima bansos Rp 200 ribu per bulan dapat dicek secara online melalui link resmi Kemensos. Berikut cara cek penerima BPNT 2022:

- Akses link cekbansos.kemensos.go.id

- Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP

- Input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar

- Klik tombol 'Cari Data', maka muncul daftar penerima bantuan ini

Baca Juga: Bantuan Sembako Rp 200 Ribu Cair Mei 2022 di Kantor Pos, Cek Ciri Penerima BLT Rp 2,4 Juta

Demikian informasi bansos Rp 200 ribu per bulan bisa dicairkan dengan membawa KTP dan KK, asal tidak masuk lima golongan di atas.***

Editor: F Akbar

Terkini

Terpopuler