Besaran Jumlah Zakat Fitrah 2022 yang Dibayar Pakai Uang: Lengkap Cara Bayar Zakat Online di Laman Baznas

20 April 2022, 16:28 WIB
Ilustrasi membayar zakat fitrah 2022, besaran jumlah yang dibayar pakai uang dan cara bayar online di laman resmi Baznas. /Tangkap layar: instagram.com/@baznasindonesia

BERITA DIY - Besaran jumlah zakat fitrah 2022 yang dibayarkan pakai uang lengkap cara bayar online lewat laman resmi Baznas akan tersaji dalam artikel ini.

Sebagaimana diketahui, zakat fitrah 2022 merupakan salah satu rukun islam yang wajib dibayarkan menjelang hari raya Idul Fitri bagi setiap muslim yang memenuhi syarat untuk membayar zakat atau yang disebut dengan Muzaki.

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas diri atau individu, baik laki-laki maupun perempuan muslim yang berkemampuan sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan serta kemenangan di hari raya.

Baca Juga: Pengertian Zakat Fitrah, Dalil, Niat, Ketentuan Serta Besaran Zakat Fitrah Menggunakan Beras dan Uang Tunai

Dalam riwayat HR Bukhari Muslim: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.”

Zakat fitrah 2022 dapat dibayarkan dalam bentuk beras maupun uang tunai yang kemudian diserahkan kepada pengurus atau amil zakat untuk disalurkan kepada masyarkat penerima zakat atau yang disebut Mustahik.

Dilansir dalam laman resmi Baznas, besaran jumlah zakat fitrah 2022 yang dibayarkan pakai uang adalah senilai Rp45.000 per jiwa selama Bulan Ramadhan. Sementara besaran apabila dibayar pakai beras adalah 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras.

Baca Juga: Bacaan Doa, Niat Zakat Fitrah Lengkap Arab, latin serta Artinya dan Waktu Pelaksanaan Zakat

Baznas adalah badan atau lembaga nonstruktural dan mandiri bentukan pemerintah di bawah Kementerian Agama untuk mewadahi pengelolaan zakat fitrah maupun zakat lainnya secara nasional dan bertempat di ibu kota negara, Jakarta.

Seiring berkembangnya teknologi, pembayaran zakat fitrah 2022 dapat dilakukan langsung tunai maupun secara online melalui laman resmi Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas.

Cara bayar zakat fitrah 2022 secara online di laman resmi Baznas adalah sebagai berikut:

1. Buka laman Baznas.

2. Pilih jenis dana yang akan diproseskan, jika ingin membayar zakat pilih zakat.

3. Pembayaran zakat fitrah yang lebih spesifik, klik opsi selanjutnya dan pilih zakat fitrah

4. Pilih sifat pembayaran (untuk satu jiwa atau lebih).

Baca Juga: 4 Macam Niat Zakat Fitrah Lengkap Arab, Latin, Terjemahan, Serta Daftar 8 Golongan Mustahik Zakat

5. Selanjutnya muncul besaran zakat yang harus dibayarkan.

6. Pilih sapaan, terdapat dua opsi yakni ibu atau bapak.

7. Lengkapi nama lengkap, nomor telefon, dan alamat email.

8. Klik lanjut ke pembayaran.

9. Langkah selanjutnya adalah pilih metode pembayaran yang akan dilakukan.

10. Akan muncul tulisan niat zakat sebelum melakukan pembayaran, pembayar zakat akan diminta untuk membaca niat zakat terlebih dahulu.

11. Klik 'Bayar'.

Metode pembayaran zakat fitrah 2022 dapat dipilih menggunakan berbagai perantara pembayaran elektronik atau dompet digital seperti Gopay, OVO, Link Aja, Shopeepay, dan DANA.

Baca Juga: Bacaan Niat Membayar Hutang Ramadhan atau Puasa Qadha dan Penjelasan Kewajiban Mengganti Puasa Wajib

Metode pembayaran lainnya dapat dilakukan melalui indomaret, paypal, m-banking, bill payment mandiri, kartu kreadit dan lain sebagainya.

Itulah informasi seputar besaran jumlah zakat fitrah 2022 yang dibayar pakai uang lengkap cara bayar online lewat laman resmi Baznas.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler