Jawaban Kenapa Minyak Goreng Langka, Ini Modus Dirjen Kemendag sehingga Minyak Goreng Dijual Keluar Negeri

19 April 2022, 18:09 WIB
Info menteri perdagangan jual minyak goreng, 415 juta liter minyak goreng dijual keluar negeri, kenapa minyak goreng langka dan Kemendag jual minyak goreng murah. /Tangkap layar youtube.com/Kementerian Perdagangan

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari info menteri perdagangan jual minyak goreng, 415 juta liter minyak goreng dijual keluar negeri, kenapa minyak goreng langka dan Kemendag jual minyak goreng murah.

Simak jawaban kenapa minyak goreng langka, berikut modus Dirjen Kemendag sehingga minyak goreng bisa dijual keluar negeri dan terjadi kelangkaan.

Seperti diketahui pada hari ini, Kejaksaan Agung memeriksa 4 petinggi Kemendag terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi soal crude palm oil atau CPO.

Baca Juga: Jangan Kaget BLT Minyak Goreng 2022 Cair Usai Input NIK KTP Kesini, Cek Penerima Bansos Migor April Di Sini

Keempat saksi itu ialah Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan RI berinisial AS, dan Direktur Barang Kebutuhan Pokok (Bapok) dan Barang Penting pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag berinisial IK.

Kemudian saksi lain ialah Koordinator Bahan Kebutuhan Pokok (Bapok) Hasil Industri, Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag berinisial IW, dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag RI.

Sebelumnya, pada hari Selasa 5 Aprol 2022 Jampidsus Kejaksaan Agung menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng pada tahun 2021—2022 ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Katalog Promo Minyak Goreng Gratis & Murah Indomaret, Alfamart, Superindo, Alfamidi Hari Ini s/d Februari 2022

Berdasarkan hasil penyelidikan, jaksa penyidik menemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.

"Dikeluarkannya persetujuan ekspor (PE) kepada eksportir yang sebenarnya ditolak izinnya karena tidak penuhi syarat DMO-DPO," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis.

Menurut dia, kesalahannya adalah tidak memedomani pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga harga penjualan di dalam negeri (DPO) melanggar batas harga.

"Disinyalir ada gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan PE," kata Sumedana.

Baca Juga: Daftar Harga Minyak Goreng Bimoli, Filma Cs Kemasan Hari Ini 1 dan 2 Liter 2022, Cek Produk Termurah Di Sini

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor minyak goreng.

Pernyataan tersebut ditegaskan Mendag menyusul penetapan status Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardana sebagai tersangka.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," kata Mendag Lutfi dikutip dari Antara.***

 

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler