Catat Syarat dan Tata Cara Melakukan Pinjaman Cicil Kendaraan di Program Amanah Pegadaian Syariah Tanpa Bunga

15 April 2022, 13:30 WIB
Syarat dan tata cara melakukan pinjaman cicil kendaraan di program Amanah Pegadaian Syariah untuk karyawan dan pengusaha mikro tanpa bunga. / Tangkap Layar pegadaiansyariah.co.id

BERITA DIY – Simak penjelasan cara mengajukan pinjaman ke program mencicil kendaraan bernama Amanah di Pegadaian Amanah atau Pegadaian Syariah untuk kredit kendaraan bermotor bagi karyawan dan pengusaha mikro tanpa bunga.

Kendaraan bermotor merupakan sebuah kebutuhan yang vital untuk para pelaku ekonomi. Keberadaan sarana transportasi tentunya akan mempermudah pelaku ekonomi tersebut untuk melakukan pekerjaan dan mencari uang untuk diri sendiri atau keluarga.

Oleh karena itu, Pegadaian melalui Pegadaian Syariah mengeluarkan program bernama Amanah, program pencicilan kendaraan atau pemberian pinjaman dengan prinsip syariah.

Baca Juga: Punya Cicilan KUR Dapat BLT UMKM 2022? Cek Bocoran Ciri Penerima BPUM di Sini

Pinjaman ini diberikan kepada pengusaha mikro atau kecil, karyawan, dan profesional untuk melakukan pembelian kendaraan bermotor dalam kondisi baru maupun second tanpa ditarik bunga.

Selain tanpa bunga, pinjaman yang diberikan Pegadaian juga cukup terjangkau, yaitu sebesar 10 persen dari harga kendaraan.

Cicilan motor lewat Pegadaian juga tergolong singkat, pemohon dapat memilih tenor mulai dari 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, 36 bulan hingga 60 bulan.

Baca Juga: Cara Membayar Cicilan Kartu Kredit Bank Mandiri, BCA dan BRI 

Dikutip melalui laman resmi Pegadaian pegadaian.co.id, berikut merupakan syarat melakukan cicilan di Pegadaian Syariah:

1. Minimal berusia 21 tahun

2. Pegawai tetap suatu instansi pemerintah/swasta minimal telah bekerja selama 2 tahun

3. Melampirkan kelengkapan: Fotokopi KTP (suami/istri), Fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi SK pengangkatan sebagai pegawai / karyawan tetap, Rekomendasi atasan langsung, Slip gaji 2 bulan terakhir

4. Mengisi dan menandatangani form aplikasi Cicil Kendaraan

5. Membayar uang muka yang disepakati Minimal 10 % untuk Motor dan Minimal 20 % untuk mobil

6. Menandatangani akad cicil kendaraan Amanah

7. Memiliki tempat tinggal tetap

8. Usia saat jatuh tempo maksimal 70 tahun

9. Kendaraan digunakan di wilayah pemohon atau peminjam.

Baca Juga: UMKM yang Masih Punya Cicilan KUR Bisa Dapat BLT Rp 2,4 Juta Tak Seperti BPUM, Cek Cara Daftar Online di Sini

Berikut merupakan tata cara untuk melakukan peminjaman pada program Cicil Kendaraan Amanah di Pegadaian Syariah:

1. Datang ke pegadaian terdekat dan mengajukan pembiayaan Amanah dengan menyebutkan nominal atau harga mengenai kendaraan yang diinginkan.

2. Isi formulir dan dokumen yang dibutuhkan di pegadaian untuk kepentingan data dan lainnya.

3. Bayar DP pinjaman sebanyak 10 persen untuk motor atau 20 persen untuk mobil

4. Analis dari pegadaian akan melakukan verifikasi dokumen, domisili nasabah pinjaman dan tempat kerja peminjam

5. Setelah verifikasi, uang pembiayaan akan diberikan pihak Amanah kepada dealer.

6. Setelah dokumen dan kendaraan selesai diperiksa, dealer akan mengirimkan kendaraan yang diinginkan.

Baca Juga: Berapa DP Yamaha Fazzio Lux? Harganya Murah, Ini Simulasi Kredit Uang Muka dan Cicilan Yamaha Fazzio Neo

Info lebih lanjut bisa didapat melalui Call Center Pegadaian di 1500 569 atau di pegadaiansyariah.co.id. Program pegadaian ini juga diawasi oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.

Mengenai pembayaran pinjaman, biaya bisa dibayarkan di seluruh outlet Pegadaian Syariah, Agen Pegadaian Syariah, dan melalui aplikasi Pegadaian Syariah Digital Service. Pegadaian Syariah tidak menerapkan bunga, melainkan biaya pemeliharaan sebesar 0,9 persen dari harga kendaraan,

Demikian informasi mengenai cara mengajukan pinjaman ke program Cicil Kendaraan di Pegadaian Amanah atau Pegadaian Syariah untuk kredit kendaraan bermotor bagi karyawan dan pengusaha mikro tanpa bunga.***

Editor: Bagus Aryo Wicaksono

Tags

Terkini

Terpopuler