NPWP Anda Terblokir? Ini Cara Cek dan Mengaktifkan Kembali NPWP yang Sudah Terblokir

15 Maret 2022, 11:52 WIB
Ilustrasi - NPWP Anda terblokir? Ini cara cek dan mengaktifkan kembali NPWP yang sudah terblokir. /Tangkapan layar/pajak.go.id

BERITA DIY- Simak berikut ini NPWP Anda terblokir? Ini cara cek dan mengaktifkan kembali NPWP yang sudah terblokir. Dalam artikel ini ada langkah-langkah untuk mengecek apakah NPWP masih aktif atau tidak.

Dilansir dari DJP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Nomor pokok wajib pajak (NPWP) memiliki banyak manfaat dan kegunaan. NPWP bisa digunakan untuk mengurus kartu kredit, melamar pekerjaan, dan menghindari sanksi pidana.

Karena hal itulah sangat penting untuk memastikan NPWP tetap aktif dengan memenuhi kewajiban pajak yang ada.

Baca Juga: Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif Secara Online Lewat Platform Kring Pajak, Cukup Tap di HP

Jika Anda tidak melakukan hal tersebut maka ada kemungkinan Kantor Wajib Pajak akan membekukan atau memblokir NPWP Anda.

Selain di blokir oleh kantor pajak ada juga NPWP yang dinonaktifkan sementara. Hal ini dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada kantor pajak.

Beberapa hal yang harus Anda ketahui penyebab NPWP non aktif atau terblokir. Selain terblokir dengan sendirinya NPWP juga bisa dinonaktifkan sementara.

Beberapa alasan untuk menonaktifkan sementara NPWP sebagai berikut:

1. Pindah ke luar negeri

Dalam hal ini Anda tinggal di luar negeri minimal 183 hari dalam satu tahun. NPWP bisa dinonaktifkan sementaar supaya tidak ditarik pajak seperti biasa.

2. Sedang tidak menjalankan usaha

Baca Juga: Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif secara Online melalui Kring Pajak

Jika Anda sudah tidak lagi menjalankan usaha maka NPWP bisa dinonaktifkan. Pengajuan ini harus dilakukan sendiri tanpa perantara.

3. NPWP minta untuk dihapus

Jika Anda merasa sudah tidak membutuhkan NPWP dan tidak kembali bekerja, maka Anda bisa membuat permohonan penghapusan NPWP.

Berikut ini ada langkah-langkah untuk mengecek apakah NPWP masih aktif atau tidak. Bisa dilakukan secara offline maupun online.

Baca Juga: Cara Daftar NPWP di DJP Online untuk Lapor SPT, Ini Batas Akhir Laporan SPT agar Tidak Terkena Denda

Berikut beberapa cara untuk mengetahui NPWP Anda aktif atau tidak:

1. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara langsung

2. Menelpon Kring Pajak

3. Mengecek secara online

Cara cek NPWP secara online:

- Masuk ke laman https://ereg.pajak.go.id/

- Masukan nomor NPWP dan nama Anda

- Jika nama muncul itu berarti NPWP Anda aktif

Cara cek NPWP juga bisa dilakukan dengan akun DJP:

- Buka akun di DJP, www.pajak.go.id

- Lalu login

Baca Juga: Cara Bikin NPWP Online via HP, Cek Daftar dan Syarat Serta Fungsi dari Nomor Pokok Wajib Pajak

- Jika Wajib Pajak (WP) masih bisa mengakses NPWP berarti masih aktif

Cara mengaktifkan kembali NPWP yang terblokir:

1. Mengisis formulir permohonan pengaktifan kembali NPWP, formulir bisa diunduh pada laman, www.pajak.go.id

2. Isi nama dan nomor NPWP lama, kemudian tandatangani

3. Lampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP lama

4. Sampaikan ke kantor pajak terdaftar.

Baca Juga: Cara Daftar Online NPWP Pakai HP untuk Administrasi Pajak di Link ereg.pajak.go.id dan Syarat Permohonan

Demikian informasi NPWP Anda terblokir? Ini cara cek dan mengaktifkan kembali NPWP yang sudah terblokir.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler