BERITA DIY - Berikut cara dapat logo halal dari BPJPH serta penjelasan mengenai filosofi dan makna logo terbaru.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag baru saja merilis logo halal baru untuk menggantikan logo halal lama yang sebelumnya dikeluarkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia).
Logo halal baru dari BPJPH diketahui berbentuk gunungan wayang dengan kaligrafi halal berwarna ungu dengan background putih dan memuat teks HALAL INDONESIA di bawahnya.
Dikutip dari situs resmi Kemenag, penetapan logo halal baru dilakukan sesuai ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
Filosofi dan Makan Logo Halal yang Baru
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, logo halal baru dibuat dengan mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.
Hal ini bisa dilihat dari bentuk logo halal baru yang terdiri dari dua objek yaitu Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan wayang kulit berbentuk limas, lancip ke atas.
"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," kata Aqil Irham.
Bentuk Gunungan pada logo halal yang baru menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Sementara motif Surjan pada logo halal yang baru diketahui mengambil filosofi dan makna dari surjan yang sering disebut pakaian takwa.
Bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman. Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.
Pemilihan warga ungu pada logo halal yang baru juga bukan tanpa sebab, karena mengandung makna dan filosifi yang mendalam.
"Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," jelas Aqil Irham.
Setelah resmi diterapkan, logo halal yang baru akan dipakai di seluruh Indonesia dan menggantikan logo halal yang lama yang dikeluarkan oleh MUI.
Cara Dapat Logo Halal
Logo halal diberikan kepada produk-produk yang telah tersertifikasi sertifikat halal dari BPJPH Kemenag.
Aqil Irham menjelaskan sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman logo halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal.
Baca Juga: Gratis, Ini Cara Dapat Sertifikat Halal untuk UMKM: Pahami Syarat Pendaftarannya
Keberadaan logo halal sangat penting untuk menjaga kehalalan produk secara konsisten, dan memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal.
Pelaku usaha yang ingin mengurus sertifikat halal untuk mendapatkan logo halal dari BPJPH bisa segera mengakses link berikut ptsp.halal.go.id.
Demikian informasi cara dapat logo halal baru dari BPJPH serta penjelasan mengenai filosofi dan makna logo terbaru.***