BERITA DIY - Berikut informasi jadwal pendaftaran Akpol 2022 kapan dibuka serta syarat, ketentuan, dan cara daftar anggota Polri.
Informasi jadwal pendaftaran Akpol tahun 2022 banyak dicari oleh masyarakat yang ingin mengikuti seleksi calon anggota Polri tahun ini.
Akpol atau Akademi Kepolisian merupakan lembaga pendidikan untuk mencetak perwira Polri. Masa pendidikan adalah empat tahun dan anggota Polri yang lulus akan mendapatkan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).
Dikutip dari laman akpol.ac.id, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi untuk daftar Akpol, yakni syarat umum dan syarat khusus.
Berikut syarat umum pendaftaran Akpol 2022:
1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita)
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan)
5. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri
6. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK)
7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
8. Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota Kepolisian
Baca Juga: Pembukaan Pendaftaran Bintara dan Tamtama TNI AD 2022, Cek Persyaratan dan Jadwal Seleksi
Berikut syarat khusus pendaftaran Akpol 2022:
1. Tidak pernah jadi anggota TNI atau POLRI
2. Tidak pernah ikut pendidikan TNI atau POLRI
3. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
4. Minimal lulusan SMA/MA jurusan IPA atau IPS bukan lulusan paket A, B dan C
5. Memiliki nilai rata-rata Hasil Ujian Nasional (bukan nilai gabungan) sesuai dengan syarat dan ketentuan masuk Akpol 2022
6. Pendaftar yang masih berusia kurang dari 17 tahun memiliki nilai rata-rata ujian nasional minimal 75,00 dan paham bahasa Inggris dengan TOEFL 500
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Calon Siswa SIPSS Polri TA 2022, Cek Persyaratan dan Cara Daftarnya di Sini
7. Pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan tara-rata hasil imtihan wathoni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata 70,00
8. Usia minimal 16 sampai 21 tahun pada saat pendaftaran Akpol 2022 dibuka
9. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan
10. Tidak bertato/memiliki bekas tato dan tidak ditindik/memiliki bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat
11. Bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/TMS karena tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali
12. Mantan Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar
13. Dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK)
14. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali
15. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemdikbud
16. Berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku
17. Bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY sedangkan untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK
18. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri
19. Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain
20. Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan
21. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan
22.Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i Akpol
23. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali
Adapun informasi detail mengenai jadwal kapan pendaftaran Akpol 2022 dapat diaskes melalui situs penerimaan.polri.go.id.
Namun hingga saat ini pendaftaran untuk Taruna Akpol 2022 belum dibuka dan belum diketahui jadwal resminya.
Untuk mengetahui jadwal kapan pendaftaran Akpol 2022 dibuka, calon pendaftar bisa memantau melalui situs akpol.ac.id atau akun Instagram resmi @rekrutmen_polri.
Demikian informasi jadwal pendaftaran Akpol 2022 kapan dibuka serta syarat, ketentuan, dan cara daftar anggota Polri.***