Klik Link Ini Dapatkan BLT Rp3 Juta di Februari Tanpa Perlu Terdaftar BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan

25 Februari 2022, 10:51 WIB
Klik link berikut dapatkan BLT Rp3 juta yang bisa didapat karyawan tanpa perlu terdaftar BSU Subsidi Gaji Kemnaker di BPJS Ketenagakerjaan. /ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI

BERITA DIY - Klik link berikut dapatkan BLT Rp3 juta yang bisa didapat karyawan tanpa perlu terdaftar BSU Subsidi Gaji Kemnaker di BPJS Ketenagakerjaan.

BSU atau Bantuan Subsidi Upah merupakan program BLT Subsidi Gaji Kemnaker yang bertujuan untuk membantu karyawan bertahan di tengah hantaman pandemi COVID-19.

Syarat untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji yakni harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga memenuhi persyaratan gaji penerima BSU dari Kemnaker.

TERBARU HARI INI: Link Daftar BLT yang Bisa Diakses Pekerja di Februari 2022, Rp2,4 Juta Cair Tanpa Terdaftar BSU Subsidi Gaji

Pada awal dijalankan, besaran BLT Subsidi Gaji yang diterima karyawan sebesar Rp2,4 juta. BSU yang diberikan Kemnaker tersebut, disalurkan melalui 2 tahap.

Sementara di tahun 2021, besaran BSU atau BLT Subsidi Gaji yang diterima karyawan yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan, turun menjadi Rp1 juta.

Seperti diketahui sejak awal penyelenggaraannya pada tahun 2020, BSU Subsidi Gaji untuk karyawan dijalankan oleh Kemnaker dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jadwal Kapan Bansos Sembako Tahap 1 - 3 Cair, Rp600 Ribu Cair di Tanggal Ini! Lapor via WA Jika Tak Dapat BPNT

Namun tak perlu khawatir jika tak terdaftar BLT Subsidi Gaji, sebab karyawan masih bisa mendapat BLT sebesar Rp2,4 juta dari Pemerintah.

Pada tahun ini, Kemnaker menjalankan kembali program PKH atau Program Keluarga Harapan. Ditargetkan ada 10 juta keluarga penerima manfaat yang dapat bansos itu.

Untuk cek daftar penerima, masyarakat bisa mengecek di 2 link Kemensos, yakni cekbansos.kemensos.go.id dan dtks.kemensos.go.id.

Baca Juga: Cek Update Daftar Nama Penerima PKH Cair Februari 2022 Lewat HP Di Sini, Isikan Nama Dapatkan Bansos Rp10 Juta

TERBARU HARI INI: Link Daftar BLT yang Bisa Diakses Pekerja di Februari 2022, Rp2,4 Juta Cair Tanpa Terdaftar BSU Subsidi Gaji

Bansos PKH sendiri merupakan program bantuan Kemensos yang bertujuan untuk melepas jerat kemiskinan bagi masyarakat miskin.

Berikut rincian bantuan BST PKH yang bisa didapat oleh karyawan:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-

Berikut adalah cara cek daftar penerima BST Kemensos 2022

1. Login link cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP

3. Input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifiksi yang tertera di layar

4. Klik tombol 'Cari Data'

5. Muncul daftar penerima bantuan ini.

Baca Juga: Langkah Dapat Insentif Kartu Prakerja Rp2,4 Juta usai Daftar hingga Lolos, Berapa Lama Waktu Pelatihan Online?

Apabila belum terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, warga miskin bisa mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi Cek Bansos.

- Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store. KLIK DI SINI

- Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu membuat user id memakai data diri lengkap seperti KTP, KK dan foto selfie

- Jika akun selesai dibuat, login kembali ke aplikasi Cek Bansos memakai user id dan password

- Setelah itu akan muncul menu Profil, Cek Bansos, Tanggapan Kelayakan, dan Daftar Usulan

- Jika ingin daftar bisa klik menu Daftar Usulan

- Daftar calon penerima Bansos PKH dengan mengisikan data diri lengkap, lengkap dengan foto selfie dan foto rumah

Baca Juga: Input NIK Kesini Agar Masuk Daftar Penerima PKH 2022, Jangan Kaget Bansos Kemensos Rp3 Juta Cair ke Rekening

Tiap waktu, Kemensos mengupdate daftar nama penerima lewat situs cekbansos.kemensos.go.id dan dtks.kemensos.go.id, pastikan namamu secara berkala.

Apabila namamu terdapat dalam daftar tersebut usai cek KTP di link cekbansos.kemensos.go.id, kamu tandanya bisa dapat Rp2,4 juta hingga Rp3 juta.

Demikian penjelasan klik link berikut, karyawan dapatkan BLT Rp2,4 juta di Februari 2022 tanpa masuk daftar BSU Subsidi Gaji di situs BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler