BERITA DIY - Simak informasi cara untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah, cukup siapkan berkas dan dokumen ini.
Menonaktifkan status BPJS Ketenagakerjaan biasanya dilakukan sat pekerja atau karyawan sudah berhenti dari tempat bekerja.
Selain itu, melakukan nonaktif BPJS Ketenagakerjaan juga untuk pencairan atau bahkan ingin mengalihkan menjadi BPJS Mandiri.
Jika ingin melakukan menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, Anda juga perlu menyiapkan berkas atau dokumen untuk mengurusnya.
Artikel ini akan membantu pekerja jika ingin menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign atau berhenti bekerja dari suatu pekerjaan.
Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya ada beberapa metode, mulai langsung mendatangi kantor BPJS secara mandiri atau melalui perusahaan tempat bekerja sebelumnya.
Baca Juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Secara Online Sebelum Usia 56 Tahun, Perhatikan Syarat Ini Agar Bisa Cair
Berikut syarat dan berkas yang harus dilengkapi untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan:
1. Siapkan surat resign atau referensi kerja.
2. Bawa persyaratan data diri seperti fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran.
3. Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar.
Berikut merupakan cara untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah:
1. Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri
Pekerja atau karyawan bisa menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri jika perusahaan sebelumnya sudah tidak bisa mengurusnya.
Simak caranya mudahnya:
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdaftar.
- Sampaikan pada petugas di tempat.
- Serahkan persyaratan berkas seperti KTP, KK, kartu peserta, dan paklaring.
- Tunggu petugas melakukan penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagkerjaan.
2. Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan sebelumnya
Menonaktifkan peserta BPJS Ketenagakerjaan biasanya langsung dilakukan oleh perusahaan atau tempat pekerja atau karyawan bekerja sebelumnya.
Hal demikian dilakukan agar perusahaan tidak akan terbebani untuk membiayai iuran bulanan karyawan yang sudah berhenti bekerja.
Berikut cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan:
- Laporkan diri terlebih dahulu pada pihak perusahaan.
- Setelah melaporkan kepada managemen perusahaan, tim HR akan memprosesnya.
- Selanjutnya Anda mengisi formulir untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.
- Tunggu hingga proses penonaktifan berlangsung.
- Kalau sudah Anda juga bisa mengonfirmasi penonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan pada perusahaan tersebut.
Jika sudah melakukan langkah tersebut dan sudah menunggu nonaktif BPJS Ketenagakerjaan proses akan selesai.
Demikian informasi cara untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah, cukup siapkan berkas dan dokumen ini.***