Kenali Dulu Apa Itu Unit Link, Sebelum Menyesal Karena Trend Investasi dan Kaitannya dengan Asuransi

4 Februari 2022, 19:03 WIB
Keluhan terkait produk asuransi yang bercampur dengan investasi (PAYDI) atau biasa dikenal dengan Unit Link. /Pixabay/Orlandow/

BERITA DIY - Iklan produk keuangan sangat marak beredar di tengah masyarakat, seperti kartu kredit, pinjaman online, produk investasi serta asuransi.

Belakangan ini, banyak keluhan terkait produk asuransi yang bercampur dengan investasi (PAYDI) atau biasa dikenal 'Unit Link'. Hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjawab terkait keluhan dari masyarakat.

"Terdapat resiko penurunan nilai investasi pada 'Unit Link' yang harus dipahami oleh calon konsumen. Seperti prinsip investasi, istilah high risk - high return juga terjadi" tulis akun twitter resmi OJK @ojkindonesia pada Jum'at, 4 Februari 2022.

Baca Juga: Kecewanya Artis Wanda Hamidah: Merasa Ditipu Pihak Asuransi Prudential Indonesia Usai 12 Tahun Bayar Premi

Dalam skema produk Unit Link, uang yang disetorkan nasabah tidak hanya diperuntukkan membayar pelaku asuransi (premi), tetapi juga diinvestasikan oleh perusahaan asuransi melalui manajer investasi.

Sebaiknya konsumen jangan buru-buru terbuai dengan iming-iming kombinasi investasi dan proteksi dalam satu produk seperti yang ditawarkan Unit Link.

Sama halnya dengan produk investasi lainnya, Unit Link juga tidak bebas risiko. Salah satunya risiko ialah penurunan nilai investasi.

Konsumen diharapkan lebih cermat dan lebih memperbanyak literasi mengenai Unit Link tersebut.

Baca Juga: BRI Group Luncurkan Produk Asuransi BRI Life Double Care, Jamin Perlindungan Perusahaan dan Karyawannya

Bandingkan mana yang lebih baik, membeli satu paket proteksi dan investasi sekaligus (Unit Link) atau membelinya secara terpisah.

Nah, agar tidak merasa ‘Ikut-ikutan’ ketika memutuskan membeli produk Unit Link, berikut sejumlah tipsnya:

Pertama, Pilih yang sesuai dengan profil pribadi kita.

Nasabah konservatif jangan memilih Unit Link dana saham yang berisiko tinggi, sebaliknya nasabah agresif jangan memilih Unit Link pendapatan tetap yang memberi imbal hasil rendah.

Kedua, Harus tahu perusahaannya.

Pelajari juga track record/ rekam jejak perusahaan tersebut dalam membayar klaim nasabah apakah mudah atau sulit.

Baca Juga: Cara Mengurus Klaim Asuransi Jasa Raharja LENGKAP Jumlah Santunan dan Kriteria Korban Kecelakaan

Ketiga, Pelajari seksama produk unik linknya.

Pastikan agen memiliki lisensi atau sertifikat sebagai agen penjual Unit Link yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Hanya agen yang memiliki sertifikat ini yang berhak menawarkan produk Unit Link kepada konsumen.

Keempat, Cermati komponen fee

Jika kita membeli reksadana langsung ke manajer investasi akan dikutip fee pengelolaan dana sekitar 2%, maka ketika kita membeli Unit Link dari perusahaan asuransi, logikanya kita akan dikenakan fee dua kali.

Fee tersebut sebagai uang untuk membayar perusahaan asuransi dan membayar manajer investasi.

Nah, agar tidak ikut-ikutan terkait produk investasi perlu dipahami terkait resiko produk investasi yang akan dibeli***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler