BERITA DIY - Bansos PKH Rp 10,8 juta pasti cair asal tidak masuk enam daftar hitam di bawah ini. Simak cara cek online daftar nama penerima bantuan Kemensos ini dengan masukkan nama dan alamat ke link yang tersedia.
Bansos PKH Tahap 1 masih cair pada bulan Februari 2022 ini kepada 10 juta orang yang tidak termasuk daftar hitam penerima bantuan.
Ada satu keluarga yang bisa dapat Bansos PKH hingga Rp 10,8 juta jika memiliki anggota keluarga yang masuk dalam kategori lansia, ibu hamil/nifas, balita, dan difabel berat.
Bantuan Rp 10,8 juta ini cair secara bertahap setiap tiga bulan sekali dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut enam daftar hitam yang tidak bisa dapat Bansos PKH hingga Rp 10,8 juta per tahun yang cair mulai Februari 2022 ini:
1. Bukan masyarakat miskin atau rentan miskin
2. Tentara Nasional Indonesia (TNI)
3. Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polisi)
4. Aparatur Sipil Negara (ASN)
5. Pernah dapat bantuan lain dari pemerintah
6. Tidak terdaftar di link cekbansos.kemensos.go.id.
Masyarakat yang merasa tidak termasuk enam daftar di atas bisa segera cek online daftar nama penerima Bansos PKH Rp 10,8 juta dengan masukkan nama dan alamat ke link cekbansos.kemensos.go.id.
Link tersebut menampilkan sejumlah informasi penting soal bantuan yang disalurkan oleh Kemensos, seperti:
1. Identitas penerima, meliputi nama hingga alamat lengkap
2. Jenis bantuan yang disalurkan, meliputi BST, PKH, BPNT, atau PBI
3. Progres pencairan bantuan
4. Status dan periode pencairan
Masyarakat yang merasa memenuhi syarat namun tidak pernah dapat bantuan ini bisa daftar online di APlikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Play Store.
Bansos PKH Rp 10,8 juta ini cair melalui lembaga penyalur yang ditunjuk oleh pemerintah, ykni Himpunan Bank Negar (Himbara), seperti:
- Bank Negara Indonesia
- Bank Rakyat Indonesia
- Bank Tabungan Negara
- Bank Mandiri
Berikut cara cek online daftar nama penerima Bansos PKH Rp 10,8 juta yang cair Februari 2022 dengan memasukkan nama dan alamt ke link cekbansos.kemensos.go.id:
1. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
2. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
3. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
4. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru
5. Klik tombol "CARI DATA"
6. Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang Anda inputkan
Demikianlah informasi terbaru soal enam daftar hitam yang tidak bisa dapat Bansos PKH Rp 10,8 juta dan cara cek online daftar penerima bantuan Kemensos dengan memasukkan nama dan alamat ke link cekbansos.kemensos.go.id.***