Selamat! 7 Orang Ini Bisa Ambil Bantuan PKH Tahap 1: Cek Nama dan Alamatmu di cekbansos.kemensos.go.id

21 Januari 2022, 09:41 WIB
Ilustrasi: Dana bantuan PKH tahap 1 tahun 2022 bisa diambil secara tuai oleh tujuh orang yang masuk dalam kriteria penerima manfaat PKH. Cek nama dan alamat sesuai KTP di cekbansos.kemensos.go.i. /ANTARA FOTO/ M Risyal Hidayat

BERITA DIY – Selamat, orang yang masuk dalam tujuh (7) kriteria golongan penerima manfaat bantuan PKH berikut ini bisa segera ambil dana bansos tahap 1, namun pastikan sudah cek nama dan alamat di link cekbansos.kemensos.go.id.

Adapun yang bsia ambil dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yaitu:

  1. Masyarakat yang termasuk dalam 7 kriteria atau golongan penerima manfaat (Ibu hamil, lansia di atas 70 tahun, disabilitas berat, balita, siswa SD, SMP, dan SMA)
  2. Nama dan alamat sudah dipastikan terdaftar jadi penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: Syarat Berkas Ambil PKH Rp 3 Juta di Bank Himbara, Cukup Pakai KTP Masuk ke Link cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: Tanpa Masuk di cekbansos.kemensos.go.id, 10 Juta KPM Masih Bisa Cairkan Bansos PKH Tahap  1 Januari 2022

Baca Juga: Bansos PKH 2022 Rp 3 Juta akan Cair Kepada Pemilik NIK KTP yang Dapat Tanda Lolos Ini di Link Resmi

Laman cekbansos.kemensos.go.id disediakan pihak Kementerian Sosial (Kemensos) agar masyarakat tidak perlu mendatangi Kantor Kelurahan dan berdesakan menaanyakan apakah namanya masuk jadi penerima bansos PKH tahap 1 di tahun 2022 atau tidak.

Memang belum terdapat informasi resmi tentang kapan penyaluran bansos PKH tahap 1, namun pihak Kemensos melalui laman resmi kemensos.go.id telah menginformasikan bahwa bansos akan kembali cair secara bertahap atau per tiga bulan di tahun 2022 ini.

Jika tidak ada perubahan, maka rincian tahap pencairan dana bansos PKH di tahun 2022 sebagai berikut:

Baca Juga: Pengumuman! Pemilik KTP Ini Masuk Daftar Penerima PKH Tahap 1 Januari 2022, Dapatkan Bansos Rp3 Juta Pakai HP

  • Tahap 1 cair antara: Januari – Maret
  • Tahap 2 cair antara: April – Juni
  • Tahap 3 cair antara: Juli – September
  • Tahap 4 cair antara: Oktober – Desember

Maka, pada bulan Januari 2022 ini bantuan PKH masuk dalam penyaluran tahap 1 kepada golongan penerima manfaat yang memenuhi syarat.

Pihak Kemensos menegaskan bahwa masyarakat yang bisa menjadi penerima bantuan PKH yaitu harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“PENTING! Setiap calon penerima manfaat bantuan sosiak harus terdaftar DTKS,” jelas Kemensos dalam unggahan infografis, 15 Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Selamat Bansos PKH Rp 3 Juta Cair ke Pemilik NIK Ini, Begini Cara Daftar DTKS agar Dapat Bantuan Kemensos

Melalui kemensos.go.id, Kemensos juga menjelaskan cara untuk cek apakah masyakarat tersebut lolos terdaftar DTKS dan dapat bansos tunai PKH atau tidak.

  1. Aplikasi Cek Bansos
  • Download Aplikasi Cek Bansos
  • Buka menu “Cek Bansos”
  • Masukkan data nama dan alamat sesuai KTP, mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan nama
  • Klik CARI DATA
  • Tunggu hingga ada keterangan bansos yang diterima
  1. Link cekbansos.kemensos.go.id
  • Ketik cekbansos.kemensos.go.id di laman pencarian
  • Masukkan data nama dan alamat sesuai KTP (pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, desa, dan nama)
  • Ketik kode acak secara benar lengkap dengan spasi
  • Klik “CARI DATA”
  • Jika lolos maka data yang akan muncul sesuai data KTP yang tadi dimasukkan, lengkap dengan tahap atau periode berapa dana bantuan tersebut cair

Baca Juga: Cara Mudah Cek Daftar Nama Penerima Bantuan PKH, Ini Kriteria 10 Juta Orang yang Dapat Bansos dari Kemensos

Setelah itu masyarakat yang datanya muncul di cekbansos.kemensos.go.id bisa segera cek pencairan di rekening masing – masing. Karena, jika tidak ada perubahan dan skema pencairan bantuan PKH masih sama dengan tahun lalu, maka dana bansos tahap 1 ini cair ke rekening Bank HIMBARA milik penerima.

Masyarakat bisa ambil dana bantuan PKH tahap 1 secara keseluruhan atau bertahap agar bisa langsung dimanfaatkan.

Berikut tujuh golongan orang penerima manfaat yang bisa ambil dana bantuan PKH di tahap 1:

  1. Ibu hamil:Rp750 ribu per tahap atau total Rp3 juta per tahun
  2. Balita: Rp750 ribu per tahap atau total Rp3 juta per tahun
  3. Lansia di atas 70 tahun: Rp600 ribu per tahap atau total Rp2,4 juta per tahun
  4. Disabilitas berat: Rp600 ribu per tahap atau total Rp2,4 juta per tahun
  5. Siswa SD: Rp225 ribu per tahap atau total Rp900 ribu per tahun
  6. Siswa SMP: Rp375 ribu per tahap atau total Rp1,5 juta per tahun
  7. Siswa SMA: Rp500 ribu per tahap atau total Rp2 juta per tahun

Baca Juga: PKH 2022 Pasti Cair Jika Lakukan Ini, Siap-siap 1 Keluarga Bisa Terima Bansos Rp10,8 Juta

Kemensos menegaskan, bahwa maksimal hanya diperbolehkan 4 orang yang menjadi penerima bantuan PKH dalam satu keluarga atau KK.

Tahun 2022 ini, bantuan PKH akan disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan tujuan membantu meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.***

Editor: Mufit Apriliani

Tags

Terkini

Terpopuler