Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Secara Online Apa Bisa? Begini Cara Menghitung Tarif Biaya PPAT

18 Januari 2022, 20:30 WIB
Apakah tata cara balik nama sertifikat tanah bisa dilakukan secara online? Simak pula cara menghitung tarif biaya PPAT. /PEXELS/pixabay

BERITA DIY - Apakah tata cara balik nama sertifikat tanah bisa dilakukan secara online? Simak pula cara menghitung tarif biaya PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Pada saat melakukan transaksi jual beli tanah, uang ternyata bukan satu-satunya syarat untuk memiliki sebidang tanah.

Ada biaya, syarat, dan prosedur lainnya yang harus diikuti saat balik nama atau mengubah nama pemilik tanah di BPN atau Badan Pertanahan Nasional.

Baca Juga: Viral WNA Diduga Jual Tanah di Pesisir Karimunjawa, Banyak Mendapat Tanggapan Warganet Twitter

Proses balik nama sertifikat tanah juga sebenarnya mesti dilakukan ketika melakukan hibah, waris, tukar menukar, lelang, pemisahan , dan proses perubahan kepemilikan tanah lainnya.

Namun, khusus dalam artikel ini, kamu akan mendapatkan informasi mengenai cara balik nama sertifikat tanah dengan proses jual beli melalui BPN dan PPAT.

Sejauh ini, belum ada informasi mengenai cara balik nama sertifikat tanah secara online. Mengutip website resmi BPN di ppid.atrbpn.go.id, ada beberapa syarat awal sebelum kamu lakukan proses balik nama.

Baca Juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan dari Orang Tua ke Anak di Notaris dan BPN 2021

Adapun syarat-syarat yang wajib kamu penuhi sebelum lakukan balik nama sertifikat tanah tercantum dalam daftar berikut:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup,

2. Surat kuasa apabila proses balik nama dikuasakan ke pihak lain,

3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket,

Baca Juga: Warga DKI Bakal Dilarang Pakai Air Tanah, Ini Solusi dari Pemerintah

4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum,

5. Sertifikat asli,

6. Akta jual beli dari PPAT,

7. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dana tau kuasanya,

8. Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindah tangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang,

Baca Juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan dari Orang Tua ke Anak di Notaris dan BPN 2021

9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Dalam website yang sama, disebutkan pula proses balik nama sertifikat tanah di BPN akan menghabiskan waktu paling lambat 5 hari kerja.

Kemudian, selain syarat-syarat di atas, kamu juga wajib menyiapkan dokumen persyaratan seputar tanah yang akan ditransaksikan. Adapun dokumen-dokumen tersebut antara lain:

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Aplikasi Sentuh Tanahku atau Laman BPN, Agar Tak Alami Kasus Rocky Gerung

- Identitas diri

- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

- Pernyataan tanah tidak sengketa

- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

Sementara itu, tarif biaya yang harus dikeluarkan saat balik nama sertifikat tanah dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Daftar Wilayah DKI Jakarta yang Waspada Banjir dan Tanah Longsor hingga 20 September 2021

Adapun rumus tarif biaya yang dikeluarkan saat proses balik nama sertifikat tanah ialah: [nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)]/1000.

Demikian cara hitung dan syarat balik nama sertifikat tanah melalui BPN dan PPAT khusus untuk transaksi jual beli.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler