Syarat Terbaru Pindah Domisili Penduduk Menurut Dukcapil Kemendagri: Tak Usah Bawa Surat Pengantar RT RW

10 Januari 2022, 20:10 WIB
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan syarat terbaru pindah domisili penduduk tak perlu ada surat pengantar RT dan RW. /Tangkap layar YouTube.com/Ditjen Dukcapil

BERITA DIY - Simak syarat terbaru pindah domisili penduduk menurut Dukcapil Kemendagri. Tak perlu ada surat pengantar RT dan RW.

Peraturan pindah domisili tak perlu surat pengantar RT RW ini mengacu pada aturan Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa penduduk yang ingin pindah domisli hanya perlu menunjukkan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Cara Ubah Data KK Online Tanpa Harus ke Kecamatan atau Dukcapil, Mudah!

Penyederhanaan layanan pindah domisili dengan menghapus syarat keterangan RT-RW atau Desa-Kelurahan untuk efisiensi.

Adapun data kependudukan yang ada pada Dukcapil kabupaten/kota sudah memuat data lengkap penduduk. Oleh karena itu tak perlu surat pengantar RT/RW sebagai verifikasi.

Namun, bagi penduduk yang belum terdata di database, perlu surat pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali.

Baca Juga: Cara Mengubah Data Nama Akta Kelahiran di Dukcapil Secara Mudah Jika Memenuhi Syarat Ini

“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun.

Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” ucap Zudan Arif dalam keterangan yang diunggah di laman resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sabtu 8 Januari 2022.

Untuk penduduk yang ingin pindah domisili antar kabupaten/kota atau antar provinsi wajib membawa surat keterangan pindah (SKP) dari Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

Baca Juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online untuk Orang Dewasa di Situs Dukcapil

Jika masih ada petugas Dukcapil yang meminta surat pengantar RT/RW dalam pengurusan pindah domisili penduduk, akan diberi sanksi tegas.

“Kita harus tegas karena pelayanan publik ini mutlak harus kita perbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik dari negara,” jelasnya lagi.

Zudan Arif juga memberi contoh Dukcapil Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang ia beri teguran usai memasang syarat wajib surat pengantar dalam layanan pindah domisili di laman resminya.

“Kemarin, baru saja saya menegur Kadis (Kepala Dinas) Dukcapil Kabupaten Bogor karena di website-nya masih meminta pengantar RT/RW sampai Desa/Kelurahan untuk pindah penduduk,” timpal Zudan Arif.

Baca Juga: Solusi NIK KTP Tak Terdaftar Dukcapil, Ini Cara Mengatasi Secara Online

Karena penghapusan surat pengantar RT/RW, pengajuan pindah domisili bisa langsung ke kantor Dukcapil setempat dengan:

1. Mengisi formulir permohonan pindah dan ditandatangani.

2. Membuat surat pernyataan tulis tangan dan ditandatangani bermaterai dengan materai 6000 (jika pemohon pindah berstatus suami, tetapi istri tidak pindah, atau sebaliknya).

3. Pemohon mengisi pengajuan dengan data isian yang diperlukan (jika isian yang diminta tidak ada, maka diisi menjadi 'TIDAK ADA' atau '-').

4. Pemohon membawa dokumen KK yang dibutuhkan.

Baca Juga: 6 Cara Cek NIK EKTP Secara Online, Pakai WhatsApp dan Tanpa Perlu Ke Dukcapil

5. Operator Dinas Dukcapil akan memvalidasi pengajuan pemohon.

6. Operator Dinas Dukcapil menerbitkan lembar SKPWNI dan Kartu Keluarga (KK). Bisa melalui pesan yang dikirim pada email pemohon atau secara offline di kantor dinas.

7. Pemohon dapat download lembar SKPWNI serta Kartu Keluarga dalam format PDF, lalu dicetak menggunakan kertas HVS 80gr ukuran A4.

Baca Juga: Cara Mengubah Data Nama Akta Kelahiran di Dukcapil Secara Mudah Jika Memenuhi Syarat Ini

Demikian penjelasan syarat terbaru pindah domisili penduduk dengan dihapuskannya surat pengantar RT/RW dan langsung menuju kantor Dukcapil setempat.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler