BERITA DIY - Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta hari ini, Selasa, 4 Januari 2022 akan sajikan langkah-langkah serta letak di mana mobil SIM Keliling polisi singgah di Ibukota.
Di beberapa daerah, apalagi DKI Jakarta, kamu bisa melakukan perpanjangan SIM dengan cara "COD-an" tanpa perlu mendatangi kantor polisi.
Datangi saja mobil SIM Keliling dengan membawa syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh pihak kepolisian dengan tentu saja membawa SIM.
Hanya, tak semua pemegang SIM bisa memperpanjang lisensi menyetirnya itu di layanan SIM Keliling.
SIM Keliling DKI Jakarta sendiri hanya diperuntukkan bagi pemilik SIM A dan SIM C saja, sementara di luar itu, tidak akan diterima.
Mobil van layanan SIM keliling selalu didistribusikan oleh TMC Polda Metro ke beberapa titik ramai di Ibukota.
Selain itu, khusus untuk SIM yang kasusnya mati atau habis masa tenggang, kamu tak bisa memperpanjangnya di layanan SIM Keliling.
Hal itu karena menurut aturan, SIM mati hanya dapat dihidupkan kembali dengan satu cara, yakni membuat SIM baru.
Anda harus melakukan mekanisme pembuatan SIM ulang jika ingin menghidupkannya kembali.
Baca Juga: Perbedaan Tes SIM di Indonesia dan di Luar Negeri, Biaya hingga Puluhan Juta!
Dalam artikel ini, tersaji jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di DKI Jakarta. Berikut daftarnya:
1. Jakarta Timur
Lokasi: Lobby Garuda Mall grand cakung. Jln Raya Sri Sultan Hamengkubuwono IX Cakung Jaktim
Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB
2. Jakarta Selatan
Lokasi:
- Samping Kampus Trilogi Kalibata Jaksel
- Bawah Layang Transjakarta Jln M. Saidi Petukangan Jaksel
Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB
Baca Juga: Perbedaan Tes SIM di Indonesia dan di Luar Negeri, Biaya hingga Puluhan Juta!
3. Jakarta Barat
Lokasi: LTC Glodok Jakbar
Waktu Pelayanan: 08.00 Wib s/d 14.00 WIB
4. Jakarta Pusat
Lokasi: Kantor Pos Besar Lapangan Banteng Jakpus Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB
Syarat-syarat untuk melakukan perpanjangan SIM dapat disimak dalam daftar berikut:
1. Foto KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini Minggu 12 September 2021 Plus Biaya, Syarat, dan Lokasi
Adapun biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak BNBP) adalah, SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu.
Demikian tata cara dan syarat perpanjangan SIM melalui mobil SIM Keliling.***