Jadwal SIM Keliling Jakarta 4 Januari 2022, Fotokopi KTP hingga Surat Kesehatan Siapkan Buat Syarat

4 Januari 2022, 09:15 WIB
Ilustrasi - Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta hari ini, Selasa, 4 Januari 2022 akan sajikan langkah-langkah serta letak di mana mobil SIM Keliling polisi /Tangkap layar: ntmcpolri.info

BERITA DIY - Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta hari ini, Selasa, 4 Januari 2022 akan sajikan langkah-langkah serta letak di mana mobil SIM Keliling polisi singgah di Ibukota.

Di beberapa daerah, apalagi DKI Jakarta, kamu bisa melakukan perpanjangan SIM dengan cara "COD-an" tanpa perlu mendatangi kantor polisi.

Datangi saja mobil SIM Keliling dengan membawa syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh pihak kepolisian dengan tentu saja membawa SIM.

Baca Juga: Cara Cek Nomor NIK dan KK Terdaftar di SIM Card: Telkomsel, Indosat, Tri, XL Axiata, Smartfren dan Axis

Hanya, tak semua pemegang SIM bisa memperpanjang lisensi menyetirnya itu di layanan SIM Keliling.

SIM Keliling DKI Jakarta sendiri hanya diperuntukkan bagi pemilik SIM A dan SIM C saja, sementara di luar itu, tidak akan diterima.

Mobil van layanan SIM keliling selalu didistribusikan oleh TMC Polda Metro ke beberapa titik ramai di Ibukota.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online: Kunjungi Link sim.korlantas.polri.go.id, Serta Biaya Terbaru Oktober 2021

Selain itu, khusus untuk SIM yang kasusnya mati atau habis masa tenggang, kamu tak bisa memperpanjangnya di layanan SIM Keliling.

Hal itu karena menurut aturan, SIM mati hanya dapat dihidupkan kembali dengan satu cara, yakni membuat SIM baru.

Anda harus melakukan mekanisme pembuatan SIM ulang jika ingin menghidupkannya kembali.

Baca Juga: Perbedaan Tes SIM di Indonesia dan di Luar Negeri, Biaya hingga Puluhan Juta!

Dalam artikel ini, tersaji jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di DKI Jakarta. Berikut daftarnya:

1. Jakarta Timur
Lokasi: Lobby Garuda Mall grand cakung. Jln Raya Sri Sultan Hamengkubuwono IX Cakung Jaktim
Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online: Kunjungi Link sim.korlantas.polri.go.id, Serta Biaya Terbaru Oktober 2021

2. Jakarta Selatan
Lokasi:
- Samping Kampus Trilogi Kalibata Jaksel
- Bawah Layang Transjakarta Jln M. Saidi Petukangan Jaksel
Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB

Baca Juga: Perbedaan Tes SIM di Indonesia dan di Luar Negeri, Biaya hingga Puluhan Juta!

3. Jakarta Barat

Lokasi: LTC Glodok Jakbar
Waktu Pelayanan: 08.00 Wib s/d 14.00 WIB

4. Jakarta Pusat
Lokasi: Kantor Pos Besar Lapangan Banteng Jakpus Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Selasa, 14 September 2021 LENGKAP dengan Biaya, Syarat, dan Lokasi

Syarat-syarat untuk melakukan perpanjangan SIM dapat disimak dalam daftar berikut:

1. Foto KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini Minggu 12 September 2021 Plus Biaya, Syarat, dan Lokasi

Adapun biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak BNBP) adalah, SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu.

Demikian tata cara dan syarat perpanjangan SIM melalui mobil SIM Keliling.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler