BERITA DIY - Simak jadwal SIM Keliling DKI Jakarta hari ini, Kamis, 26 Agustus 2021 yang akan tersaji di akhir artikel. Benarkah SIM mati tidak perlu bikin baru?
Sebenarnya, regulasi mengharuskan pengguna SIM yang sudah habis masa berlakunya atau SIM mati tidak bisa melakukan perpanjangan SIM.
Hal itu karena, satu-satunya cara untuk menghidupkan SIM mati ialah hanya dengan bikin baru dari awal.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Rabu, 25 Agustus 2021: Biaya dan Syarat
Namun, selama PPKM, pihak Polri memberikan dispensasi agar pemilik SIM mati dapat melakukan perpanjangan tanpa harus bikin baru.
Dikutip dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, SIM yang habis masa berlakunya atau mati pada 23-30 Agustus 2021 dapat memperpanjang SIM pada 31 Agustus hingga 7 September 2021.
Selain itu, masih sehubungan dengan PPKM, Polda Metro Jaya secara rutin mengirim mobil layanan SIM keliling ke titik-titik ramai di Jakarta agar masyarakat mendapatkan kemudahan.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Selasa, 24 Agustus 2021, Dispensasi SIM, Syarat, Biaya
Tak berbeda dengan di kantor polisi, di loket SIM keliling, masyarakat juga bisa melakukan perpanjangan.