Cara Daftar Sertifikat Halal, Syarat dan Biaya untuk Pelaku UMKM Online Lewat Link sehati.halal.go.id

3 Januari 2022, 17:20 WIB
Ilustrasi - pelaku usaha atau UMKM yang bisa daftar sertifikat halal di sehati.halal.go.id. /Tangkap layar bri.co.id

BERITA DIY – Cara mengurus sertifikat halal lengkap syarat dan biayanya untuk pelaku usaha atau UMKM dapat dilakukan secara online di link sehati.halal.go.id yang disediakan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Kemenag menyediakan akses layanan bagi pelaku usaha atau UMKM yang memerlukan sertifikat halal. Cara daftarnya pun mudah tanpa harus berkunjung ke Kemenag maupun Dinas Agama setempat karena bisa dilakukan online dari rumah.

Sertifikat halal digunakan oleh pelaku usaha atau UMKM sebagai jaminan mutu dan higienitas produk yang diperjualkan pada konsumen serta ditujukan untuk membangun image yang positif dari produk.

Baca Juga: Halal atau Haram, Hukum Jual Beli Saham dalam Islam? Ini Penjelasan Menurut Ulama dan Fatwa MUI

Sertifikat halal saat ini bisa didapatkan secara gratis oleh UMKM yang diwadahi oleh program pemberian sertifikat halal gratis (Sehati) yang telah diresmikan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu, 8 September 2021 lalu.

“Program Sehati ditujukan kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK), karena sebagian besar belum memiliki sertifikat halal. Melalui sertifikat halal gratis ini, diharapkan makin banyak UMK yang bisa menembus pasar halal global,” jelas Menag Yaqut Cholil Qoumas, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag pada 8 September 2021.

Sebagaimana dijelaskan di atas, untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis masyarakat hanya perlu menyiapkan persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Gratis, Ini Cara Dapat Sertifikat Halal untuk UMKM: Pahami Syarat Pendaftarannya

  1. Syarat Umum
  • Belum pernah dapat fasilitas sertifikat halal
  • Memiliki NIB
  • Memiliki modal usaha di bawah Rp2 miliyar yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB
  • Usaha dan produksi secara continue minimal 3 tahun
  • Memiliki produk berupa barang (bukan penjual atau reseller)
  1. Syarat Khusus
  • Memiliki surat izin edar atas produk dari dinas atau instansi terkait (diutamakan)
  • Produk dengan bahan baku mengandung unsur hewan sembelihan harus dapat dibuktikan kehalalannya dengan sertifikat halal
  • Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1
  • Memberikan foto atau video terbaru saat proses produksi
  • Membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri (jika dieperlukan untuk mendukung proses pemeriksaan LPH)

Baca Juga: 5 Cara Dapat Uang dari Internet yang Halal dan Efektif di Dunia Digital, Nomor 5 Sedang Trending

Sementara itu, cara mengurus atau cara daftar sertifikat halal secara online di link sehati.halal.go.id adalah sebagai berikut:

  • Buka link sehati.halal.go.id
  • Pilih menu “Daftar”
  • Pahami alur, dan klik “Lanjut”
  • Klik “Create an Account” jika belum memiliki akun
  • Atau masukkan email dan password jika sudah memiliki akun
  • Ikuti dan isi sesuai keadaaan

Pelaku usaha atau UMKM akan mendapatkan sertifikat halal dengan sebelumnya mendapat Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) jika dinyatakan lolos verifikasi. Kemudian pihak LPH melakukan pemeriksanaan pada produk atas dasar STTD yang diterbitkan sebelumnya.

Pihak MUI menetapkan kehalalan produk dengan output ketetapan halal yang dikeluarkan dari pihak MUI. BPJPH menerbitkan sertifikat halal jika semua sudah lolos dan sesuai dengan ketentuan mendapat sertifikat halal.

Baca Juga: 5 Jenis Investasi Syariah yang Halal dan Menguntungkan, Nomor 1 dan 2 sedang Jadi Trend

Selain melalui link sehati.halal.go.id, pelaku UMKM juga dapat download aplikasi SIHALAL dan melakukan pengajuan dan seleksi, unduh STTD, memantau status permohonan sertifikat halal, dan mengunduh sertifikat halal.

Penggunaan aplikasi dapat dilakukan jika pelaku usaha atau UMKM memiliki cukup ruang penyimpanan di HP dan pastikan membuat akun terlebih dahulu yang diverifikasi lewat email pengguna.

Itulah cara mengurus atau daftar sertifikat halal dilengkapi syarat serta biaya dari Kementerian Agama melalui program Sehati.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler