BERITA DIY - Berikut adalah jawaban dari siapa yang berhak dapat BSU gelombang 2 serta syarat lolos dan cara cek status baru BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU ini bantuan dari pemerintah untuk sektor pekerja pada masa pandemi Covid-19.
Jika masih ada yang menanyakan siapa yang berhak mendapatkan BSU gelombang 2 jawabannya adalah pekerja atau karyawan yang memenuhi syarat dan kriteria.
Selain itu penerima BSU gelombang 2 yaitu para pekerja yang belum mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta pada gelombang sebelumnya.
BSU yang masih cair sampai saat ini, Desember 2021 kepada para pekerja yaitu BSU tahap 5 -6, dan tahap perluasan.
Tahap di atas adalah tahapan penyaluran BLT Subsidi Gaji yang termasuk dalam penyaluran BSU gelombang 2.
Lebih lengkapnya, berikut syarat dan kriteria penerima BSU berasal dari data BPJS Ketenagakerjaan 2021:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
- Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum
- Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Dari mulai dibukanya Bantuan Subsidi Upah sampai saat ini, terdapat 7 tahapan penyaluran BSU Rp 1 juta.
Kemnaker juga sudah sempat mengunggah jumlah pekerja atau karyawan yang sudah mendapatkan BSU 2021 melalui Instagram resminya.
Sebagai informasi bahwa data penerima BSU 2021 berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Jadi BPJS Ketenagakerjaan merekomendasikan kepada Kemnaker sampai akhirnya disetujui dan menjadi penerima BLT Subsidi Gaji.
Berikut daftar jumlah pekerja yang sudah pasti dapat dan sudah merasakan manfaat BLT Subsidi Gaji:
- BSU tahap 1: 947.436
- BSU tahap 2: 1.145.598
- BSU tahap 3: 1.301.108
- BSU tahap 4: 1.516.389
- BSU tahap 5: 1.771.407
- BSU tahap 6: 14.100
- BSU tahap perluasan: 497.077
Lalu BSU gelombang 2 kapan cair?
Sebenarnya setiap pekerja atau karyawan yang namanya sudah direkomenasikan ke Kemnaker bisa mengetahui BLT Subsidi Gaji sudah cair ke rekening atau belum melalui link Kemnaker.
Pasalnya status yang nantinya akan didapat oleh penerima BSU Gelombang 2 yaitu ada 4, berikut status BLT Subsidi Gaji:
- Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BLT Subsidi Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Artinya proses transfer dilakukan usai administrasi penetapan selesai.
- Ditetapkan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah. Tak lama lagi, BSU cair.
- Tersalurkan ke rekening anda
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.
- Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda. Rekening baru adalah rekening yang kami buatkan di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) karena Anda tidak memiliki rekening di Bank tersebut. Anda diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru Anda agar dapat mencairkan dana BSU.
Bagaimana cara cek apakah kita penerima BSU 2021? Caranya cukup mudah yaitu tinggal login ke link Kemnaker bagi yang sudah punya akun di link kemnaker.go.id.
Berikut cara cek status baru pencairan BLT Subsidi Gaji:
1. Login ke link bsu.kemnaker.go.id menggunakan username dan password yang dimiliki
2. Jika belum memiliki akun, daftar dulu di menu registrasi
3. Setelah berhasil login, lengkapi profil yang ada
4. Setelah lengkap kemudian cek pemberitahuan
5. Lalu akan muncul informasi apakah karyawan terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak
Jadi syarat lolos jadi penerima BSU gelombang 2 cukup jelas. Yang pertama memenuhi syarat dan status di link Kemnaker sudah berubah menjadi Ditetapkan.
Itulah siapa saja yang berhak dapat BSU gelombang 2, syarat lolos, dan cara cek apakah kita penerima BSU 2021 melalui link Kemnaker.***