BERITA DIY – Bantuan Rp900 ribu per anak dari Kartu Anak Jakarta (KAJ) cuma cair ke satu Bank saja, dan hanya bisa diambil oleh warga DKI Jakarta yang penui syarat sebagai penerima.
KAJ senilai Rp900 ribu per anak untuk periode tahap 4 sudah mulai cair ke rekening Bank penerima manfaat yang sudah memenuhi syarat.
Pencairan bantuan KAJ Rp900 ribu per anak untuk tahap 4 tersebut sudah cair sejak 15 Desember 2021 lalu.
Baca Juga: Yuk Cek Bansos PKH Rp4,4 Juta di Desember 2021 Buat Anak Sekolah yang Namanya Terdaftar di Link Ini
KAJ tahap 4 ini merupakan bantuan tunai Rp900 ribu yang cair untuk periode bulan Oktober, November, dan Desember.
Dana bantuan KAJ sebenarnya memiliki besaran Rp300 ribu per bulan dan akan terus cair selama satu tahun (Januari hingga Desember), dan menjadi Rp900 ribu per tahapa karena cair per tiga bulan.
Penyaluran dana bantuan KAJ memang dilakukan secara bertahap, di mana setiap tahap memiliki periode cair per tiga bulan.
Tahap 3 sebelumnya sudah cair pada bulan September 2021 lalu, sementara untuk bantuan KAJ tahap 4 cair pada 15 Desember 2021 lalu bersama dengan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Adapun bantuan KAJ Rp900 ribu per anak ini memang hanya cair kepada anak usai dini di wilayah DKI Jakarta, termasuk memiliki NIK serta tinggal atau berdomisili di DKI Jakarta.
Rekening Bank Pencairan KAJ
Dana bantuan KAJ Rp900 ribu per anak pada tahap 4 ini hanya cair ke rekening Bank DKI. Maka bagi penerima yang sudah merasa memenuhi syarat dapat langsung cek ke ATM Bank DKI terdekat untuk memastikan pencairan.
Cek pencairan bantuan KAJ juga dapat dilakukan melalui kantor cabang Bank DKI terdekat atau secara online melalui aplikasi JakOne.
Penyaluran KAJ Bisa Dihentikan
Setiap anak di DKI Jakarta yang memenuhi syarat bisa dapat bantuan KAJ Rp900 ribu, namun dana bantuan ini juga bisa dihentikan pencairannya jika:
- Meninggal dunia
- Pindah tempat tinggal ke luar daerah
- Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar
- Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan
Baca Juga: Bantuan Rp900 Ribu Anak 0 – 6 Tahun Sudah Ditransfer: Cek Pencairan KAJ Tahap 3 Lewat Cara Ini
Syarat Dapat KAJ
Lalu apa saja syarat anak di wilayah DKI Jakarta agar bisa dapat bantuan KAJ Rp900 ribu, berikut penjelasannya:
- Anak usia dini usia 0 – 6 tahun
- Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal atau domisili di Jakarta
- Terdaftar dan ditetapkan Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Pada tahun 2021 ini, KAJ cair kepada 9.531 anak yang sudah memenuhi syarat dan telah terdaftar dalam DTKS.***