Daftar Daerah yang Berlakukan PPKM Level 3 hingga 2 Januari 2022, Selain Jakarta Mana Saja? Apa Bali Termasuk?

7 Desember 2021, 16:00 WIB
Daftar daerah yang berlakukan PPKM level 3 hingga 2 Januari 2022. Selain Jakarta mana saja? Apa Bali termasuk? /SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Simak daftar daerah yang berlakukan PPKM level 3 hingga 2 Januari 2022. Selain Jakarta mana saja? Apa Bali termasuk?

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana kebijakan penerapan PPKM level 3 pada periode Natal 2021 dan tahun baru 2022 secara menyeluruh.

Salah satu pertimbangan tak diterapkannya PPKM level 3, yakni karena pencapaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen, dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.

Baca Juga: Perbedaan PPKM Level 3 dan 4 di Jawa hingga Bali, Ini Larangan saat Libur Nataru: Batas Waktu Makan 30 Menit

Meski PPKM level 3 batal diterapkan, namun Pemerintah tetap membatasi kegiatan masyarakat saat libur Nataru, untuk mengurangi risiko lonjakan kasus COVID-19.

"Untuk acara-acara kerumunan masyarakat yang diizinkan maksimal berjumlah maksimal 50 orang, pertandingan olahraga tetap tidak boleh tanpa penonton, dan operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop juga dibatasi hanya 75 persen (dari total kapasitas)," ucap Kepala Staf Presiden, Moeldoko dikutip dari Antara, Selasa 7 Desember 2021.

Namun demikian, rupanya ada daerah yang tetap menerapkan PPKM level 3 saat libur Natal dan tahun baru. Salah satunya yakni DKI Jakarta.

Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan saat PPKM Level 3 Libur Nataru: Sampai Tanggal Berapa, Perbedaan Level 4 dan Larangan

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19.

"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Level 3 'Corona Virus Disease 2019' 2019 selama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," demikian bunyi Kepgub 1430 pada diktum kesatu yang dikutip di Jakarta, Selasa.

Kepgub tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak 2 Desember 2021 dan mulai diberlakukan pada 24 Desember 2021.

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat Terbaru di Jawa dan Bali Selama PPKM

Dengan kenaikan PPKM menjadi level 3, sejumlah penyesuaian dilakukan di antaranya pengetatan jumlah kapasitas di sektor-sektor tertentu misalnya sektor usaha non esensial dari sebelumnya 50 persen menjadi 25 persen kerja dari kantor (WFO).

Sektor esensial di antaranya keuangan dan perbankan dari sebelumnya maksimal 75 persen nantinya menjadi maksimal 50 persen.

Selain Jakarta, daerah mana yang menerapkan PPKM level 3?

  1. Kabupaten Kuningan
  2. Kabupaten Cirebon
  3. Kabupaten Pemalang
  4. Kabupaten Jepara,
  5. Kabupaten Situbondo
  6. Kabupaten Ponorogo
  7. Kabupaten Bondowoso
  8. Kabupaten Sumenep
  9. Kabupaten Sampang
  10. Kabupaten Pamekasan
  11. Kabupaten Nganjuk
  12. Kabupaten Jember
  13. Kabupaten Bangkalan

Bali sendiri saat ini tak termasuk dalam daftar daerah yang masuk PPKM level 3. Demikian daftar daerah yang berlakukan PPKM level 3 hingga 2 Januari 2022.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler