Update Daftar Besaran UMP 2022 di Setiap Provinsi: Tren Kenaikan Upah Minimun Nasional hingga 1,09 Persen

23 November 2021, 13:10 WIB
ILUSTRASI - Ini update terbaru upah minimum atau UMP di berbagai provinsi. /PIXABAY/ekonug

BERITA DIY - Berikut merupakan nominal besaran UMP untuk tahun 2022 yang telah diumumkan di masing-masing provinsi lengkap dengan besaran kenaikan.

Beberapa waktu yang lalu setiap provinsi di Indonesia telah mengumumkan besaran Upah Minimun Provinsi atau UMP yang akan mulai diberlakukan tahun depan atau tepatnya pada tahun 2022.

Dengan adanya nominal UMP yang telah ditetapkan ini nantinya sejumlah perusahaan yang memiliki unit usaha di setiap provinsi harus mengikuti ketetapan sistem pengupahan untuk menggaji para pekerja.

Baca Juga: Daftar Terbaru Daerah yang Sudah Terbitkan UMP 2022 dan Besarannya, Mana yang Tertinggi?

Dari beberapa pengumuman yang telah dilakukan oleh masing-masing provinsi, maka dapat diketahui beberapa provinsi yang memiliki nominal atau besaran UMP mulai dari yang tertinggi hingga paling rendah.

Diketahui berdasarkan pada pengumuman yang telah dilakukan oleh masing-masing provinsi, bahwa sampai saat ini DKI Jakarta masih memiliki besaran UMP tertinggi dengan nominal Rp4.453.935.

Sementara sampai update terakhir yang dilakukan, diketahui pula bahwa DIY masih menjadi provinsi yang memiliki nominal atau besaran UMP yang paling rendah jika dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia.

Baca Juga: Update 26 Provinsi yang Telah Tetapkan UMP 2022: DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Terendah

Lebih lanjut, penetapan UMP yang dilakukan oleh beberapa provinsi tersebut dilakukan berdasarkan beberapa peraturan serta kondisi perekonomian yang sedang dialami oleh masyarakat.

Salah satu peraturan yang mendasari penetapan UMP di berbagai wilayah di Indonesia yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang disebut juga dengan Ciptaker.

Selain berdasarkan pada peraturan perundang-undangan, penetapan UMP kali ini juga didasari dengan kebutuhan dasar yang dimiliki oleh para pekerja atau buruh serta kondisi perekonomian di suatu provinsi.

Baca Juga: Rincian Upah Minimum UMP DIY 2022: UMK Kota Jogja Tertinggi, Kabupaten Gunungkidul Paling Rendah

Pada penetapan UMP 2022 ini diketahui memiliki tren peningkatan dibanding dengan upah yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya atau 2021. Beberapa provinsi diketahui memiliki upah yang meningkat.

Dalam skala nasional sendiri, UMP tahun 2022 ini memang telah dipastikan mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Skala atau presentase peningkatan upah minimun ini sendiri rata-rata memiliki 1,09 persen.

Sehingga dengan rata-rata presentase peningkatan upah minimun dalam skala nasional tersebut, berpengaruh pada peningkatan yang dialami dalam besaran UMP yang ditetapkan di berbagai provinsi.

Baca Juga: UMP Yogyakarta 2022 Naik 4,30 Persen, Ini Penjelasan Gubernur DIY Sultan HB X Soal Upah Minimum Provinsi

Berikut merupakan update daftar lengkap UMP 2022 di masing-masing provinsi:

-DKI Jakarta: Rp4.453.935
-Papua: Rp3.561.932
-Sulawesi Utara: Rp3.310.723
-Kalimantan Utara: Rp3.310.723
-Bangka Belitung:Rp3.264.884
-Papua Barat: Rp3.200.000
-Sumatera Selatan: Rp3.144.448
-Kepulauan Riau: Rp3.144.448
-Kalimantan Timur: Rp3.014.497
-Banten: Rp2.501.203
-Bali:Rp2.516.971
-Sumatera Utara: Rp2.522.609
-Sumatera Barat: Rp2.512.539
-Riau: Rp2.938.564
-Bengkulu: Rp2.238.094
-Jambi: Rp2.649.034
-Nusa Tenggara Barat: Rp2.207.212
-Kalimantan Barat: Rp2.434.328
-Kalimantan Tengah: Rp2.922.516
-Kalimantan Selatan: Rp2.906.473
-Sulawesi Barat: Rp2.678.863
-Sulawesi Tenggara: Rp.2.710.595
-Sulawesi Tengah: Rp2.390.739
-Gorontalo: Rp2.800.580
-Jawa Timur: Rp1.891.567
-Jawa Barat: Rp1.841.487
-DIY: Rp1.840.951
-Jawa Tengah: Rp1.813.011

Baca Juga: 8 Daerah yang Telah Tetapkan UMP 2022, Serta Simak Daftar Upah Minimum 2021 Lengkap di 34 Provinsi

Hingga sampai saat ini diketahui bahwa belum seluruh provinsi menetapkan besaran UMP untuh tahun 2022. Beberapa provinsi yang belum memberikan penetapan tersebut diketahui seperti Lampung, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, dan Aceh.

Demikianlah informasi mengenai update daftar penetapan UMP di sejumlah provinsi yang akan mulai berlaku pada 2022.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Tags

Terkini

Terpopuler