Daftar Terbaru Daerah yang Sudah Terbitkan UMP 2022 dan Besarannya, Mana yang Tertinggi?

- 22 November 2021, 14:20 WIB
ILUSTRASI - Daftar daerah yang  telah terbitkan UMP tahun 2022 lengkap dengan besaran dari yang tertinggi hingga terendah.
ILUSTRASI - Daftar daerah yang telah terbitkan UMP tahun 2022 lengkap dengan besaran dari yang tertinggi hingga terendah. /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY – Berikut daftar terbaru daerah yang sudah menerbitkan Upah Minumum Provinsi (UMP) tahun 2022 lengkap dengan besaran UMP tiap provinsi. Ketahu pula provinsi yang memiliki upah tertinggi hingga terendah.

Hingga hari ini, setidaknya terdapat 29 provinsi yang telah mengumumkan dan terbitkan UMP tahun 2022. Pemerintah sendiri telah memutuskan untuk menerapkan kenaikan Upah Minumum Provinsi (UMP) sebesar 1,09 persen.

Namun demikian tetap terdapat beberapa provinsi yang besaran UMP tahun 2022 tidak mengalami perubahan atau tetap seperti tahun 2021. Sedangkan beberapa daerah lainnya mengalami kenaikan dengan besaran yang beragam.

Baca Juga: Update 26 Provinsi yang Telah Tetapkan UMP 2022: DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Terendah

UMP tertinggi tahun 2022 adalah provinsi DKI Jakarta dengan besaran Rp4.452.724, UMP ini sama seperti tahun sebelumnya. Sedangkan untuk provinsi dengan UMP terendah adalah Jawa Tengah dengan besaran Rp 1.813.011.

 Sementara itu, masih terdapat sebanyak lima provinsi yang belum mengumumkan besaran UMP tahun 2022 yaitu Provinsi Aceh, Lampung, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara dan Maluku.

Berikut daftar daerah yang sudah terbitkan UMP tahun 2022 lengkap dengan besarannya, selengkapnya.

Baca Juga: Rincian Upah Minimum UMP DIY 2022: UMK Kota Jogja Tertinggi, Kabupaten Gunungkidul Paling Rendah

  1. DKI Jakarta: Rp4.452.724
  2. Papua: Rp3.561.932
  3. Sulawesi Utara: Rp3.310.723
  4. Bangka Belitung: Rp3.264.881
  5. Papua Barat: Rp3.200.000
  6. Sulawesi Selatan: Rp3.165.876
  7. Sumatera Selatan: Rp3.144.446
  8. Kepulauan Riau: Rp3.050.172
  9. Kalimantan Utara: Rp3.016.738
  10. Kalimatan Timur: Rp3.014.497

Baca Juga: UMP Yogyakarta 2022 Naik 4,30 Persen, Ini Penjelasan Gubernur DIY Sultan HB X Soal Upah Minimum Provinsi

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x