Syarat Perjalanan PPKM Level 3 Bagi Mobil Pribadi, Pesawat hingga Kereta Api Saat Libur Nataru

18 November 2021, 14:35 WIB
Simak syarat dan aturan perjalanan bagi pengendara mobil pribadi, penumpang pesawat dan kereta api pada PPKM Level 3 libur Natal dan Tahun Baru 2021. /Dok/kemenkopmk.go.id

BERITA DIY - Simak syarat perjalanan PPKM Level 3 bagi mobil pribadi, pesawat, hingga kereta api (KA) saat hari libur Nataru (Natal dan Tahun Baru) Desember 2021.

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan PPKM Level 3 kembali pada libur Nataru. Adapun tujuannya adalah dengan membatasi mobilisasi masyarakat baik itu bagi mobil pribadi, pesawat, hingga kereta api, serta titik yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Meski PPKM berangsur turun di sebagian besar daerah, pemerintah memberlakukan aturan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada libur Natal dan Tahun Baru tak terlecuali yang sudah turun menjadi PPKM Level 1 dan Level 2.

Baca Juga: PPKM Level 3 Diterapkan pada Libur Natal dan Tahun Baru: Simak Aturan, Tanggal Berlaku, dan Daftar Wilayah

Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menyampaikan peraturan Level 3 di libur Nataru diterapkan guna mencegah penularan Covid-19. Kebijakan berlaku dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Beberapa aturan tersebut di antaranya mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan, dan lainnya. Langkah itu tetap diperkuat dengan vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan 3T (tracing, tracking, treatment)," kata Muhadjir saat konferensi pers yang dipimpin oleh Wapres Ma'ruf Amin, Senin 1 November 2021.

Selain itu, ia memberi perhatian pada wilayah seperti Bali yang kerap menjadi tempat tujuan wisata libur akhir tahun. Apalagi pada bulan Maret dan Mei tahun 2022 mendatang Bali menjadwalkan acara berskala internasional.

Baca Juga: Aturan PPKM Level 3 Lengkap Saat Natal dan Tahun Baru 2022, ASN, TNI, Polri dan PNS Dilarang Cuti!

"Untuk itu akan ada uji coba untuk acara internasional di Bali oleh Kemenkes. Supaya pimpinan daerah agar mengantisipasi langkah-langkah yang diperlukan jika di daerahnya akan dilaksanakan acara-acara internasional," tambahnya.

Meski demikian, penetapan kebijakan dan aturan PPKM Level 3 di libur Nataru masih akan menunggu aturan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait pemberlakuan PPKM.

Menko PMK juga menegaskan meski di tengah pemberlakuan PPKM Level 3 yang akan dilaksanakan di seluruh Indonesia pada libur Nataru, ia mengharapkan ekonomi masyarakat tetap berjalan.

Baca Juga: Aturan Lengkap dan Kegiatan yang Dilarang Selama PPKM Level 3, Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Jika tak ada perubahan, mengacu pada Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 yang ditandatangani 1 November 2021, terdapat aturan khusus bagi wilayah yang terkena kebijakan PPKM Level 3 untuk pengendara mobil pribadi, penumpang pesawat hingga kereta api.

Disebutkan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, transportasi umum jarak jauh (meliputi pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api), harus memenuhi syarat sebagai berikut:

- Menunjukkan kartu vaksin 

Baca Juga: Terbaru, Ini Daftar 26 Wilayah yang Masuk Level 1: PPKM Dilanjutkan 16 – 29 November 2021

- Menunjukkan tes negatif Antigen H-1 bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali, atau tes negatif PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali

- Menunjukkan tes negatif Antigen 2021 bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali atau PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali untuk moda transportas pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali

- Menunjukkan tes negatif Antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut

Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 PeduliLindungi Gratis di Nomor WhatsApp Kemenkes

- Ketentuan sopir barang atau logistik: Menunjukkan tes negatif Antigen bagi yang telah divaksin dua kali (berlaku 14 hari), menunjukkan tes negatif Antigen bagi yang telah divaksin satu kali (berlaku 7 hari), menujukkan tes negatif Antigen bagi yang belum divaksin (berlaku 1x24 jam)

- Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker

Kendati demikian masyarakat hendaknya menunggu jika ada peraturan Inmendagri terbaru yang mengatur ketentuan mobilisasi mobil pribadi, pesawat terbang, dan kereta api khusus hari libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler