Kripto Itu Apa? Ini Alasan MUI Keluarkan Fatwa Haramkan Uang Kripto Termasuk Bitcoin, Ehtereum, Dogecoin

12 November 2021, 21:13 WIB
ILUSTRASI - Alasan kenapa MUI keluarkan fatwa haramkan mata uang kripto. /Pixabay/geralt

BERITA DIY - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa hukum terhadap keberadaan uang kripto atau cryptocurrency. Hukum yang diputuskan atasnya adalah haram.

Keputusan MUI haramkan uang kripto sebagai mata uang diambil melalui Itjima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-7 yang diselenggarakan pada 9 November 2021 di Jakarta.

Itjima Ulama tersebut diikuti sebanyak 700 peserta yang terdiri atas unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, dan pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat.

Baca Juga: Halal atau Haram, Hukum Jual Beli Saham dalam Islam? Ini Penjelasan Menurut Ulama dan Fatwa MUI

Baca Juga: Cryptocurrency Bitcoin, Shiba Inu Coin dan Dogecoin Haram! Ini Alasan LBM NU Jawa Timur

Baca Juga: Halal atau Haram, Hukum Jual Beli Saham dalam Islam? Ini Penjelasan Menurut Ulama dan Fatwa MUI

Selain itu, juga hadir pimpinan MUI Provinsi, pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, pimpinan pondok pesantren, pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia.

Alasan kenapa kripto haram sebagai mata uang karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

Mengenal tentang mata uang kripto atau cryptocurrency sendiri merupakan mata uang digital yang hanya ada dan bisa digunakan di dunia maya. Mata uang ini bisa dipakai untuk bertransaksi dengan cara yang lebih aman.

Sejumlah asset kripto yang saat ini banyak dikenal ada Bitcoin, Ethereum, Dogecoin, Ripple, Tether.

Namun kehadiran mata uang digital tersebut dinyatakan haram oleh MUI atas beberapa alasan yang mendasar.

Baca Juga: 5 Alasan Vaksin AstraZeneca Masih Boleh Digunakan Meski Haram

Baca Juga: Pengertian dari Hukum Wajib, Sunnah, Haram, Makruh, dan Mubah Beserta ContohnyaBaca Juga: Vaksin AstraZeneca Terkonfirmasi Mengandung Babi, MUI: Boleh Jika Kondisi Darurat

Berikut ini ketentuan hukum yang mendasari MUI mengharamkan mata uang kripto haram:

  1. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
  2. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

3.Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

Demikian uraian mengenai alasan kenapa MUI haramkan mata uang kripto, termasuk Bitcoin, Ethereium, Dogecoin.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler