BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Operasi Caesar? Ini Syarat dan Ketentuan Agar Bisa Klaim

5 November 2021, 18:00 WIB
4 syarat dan ketentuan biaya operasi caesar agar bisa ditanggung oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan. /Twitter.com/@BPJSKesehatanRI

BERITA DIY - Pilihan operasi caesar dilakukan jika calon ibu tak bisa melakukan proses kelahiran secara normal. Apakah biaya operasi caesar ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Pertanyaan di atas kerap ditanyakan oleh sejumlah masyarakat. Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, operasi caesar ditanggung oleh jaminan kesehatan dari pemerintah jika memenuhi syarat dan ketentuan.

Jika menilik dari biaya, operasi caesar tanpa BPJS Kesehatan punya harga bervariasi. Tergantung dari jenis rumah sakit dan fasilitas yang diberikan.

Baca Juga: Syarat dan Penerapan Protokol Kesehatan Saat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru

Di Indonesia, biaya operasi caesar berkisar dari harga Rp 7 jutaan hingga di atas Rp 50 juta.

Namun, dengan BPJS Kesehatan, biaya operasi caesar bisa lebih murah dan bisa dijamin oleh pemerintah.

Berikut syarat dan ketentuan operasi caesar jika ingin ditanggung oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Arti Istilah NNN Challenge atau No Nut November? Bahaya dan Manfaat Masturbasi atau Onani Bagi Kesehatan

1. Kehamilan berisiko tinggi

Situasi kehamilan berisiko tinggi adalah ketika ibu alami masalah kesehatan tertentu yang bisa membahayakan keselamatan ibu dan anak jika melakukan persalinan secara normal.

Adapun kondisi yang berbahaya bagi ibu dan bayi, seperti janin kekurangan oksigen, ada masalah pada plasenta hingga kehamilan kembar juga dapat menjadi syarat melahirkan caesar dengan BPJS Kesehatan.

2. Punya surat rujukan dari dokter faskes tingkat 1

BPJS Kesehatan dapat digunakan dalam operasi caesar jika pasien punya rekomendasi medis dari dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat I.

Adalah kewajiban peserta BPJS Kesehatan membawa surat rujukan dari dokter di faskes tingkat I. Pun, saat akan melakukan operasi caesar, pasien wajib membawa fotokopi Kartu Keluarga, KTP asli dan fotokopi, dan Buku Kesehatan Ibu dan Anak saat akan pergi ke rumah sakit rujukan untuk bersalin.

Baca Juga: Apa Itu Doping? Dampak Pemakaian bagi Kesehatan Atlet, dan Alasan Bendera Indonesia Tak Ada di Thomas Cup 2021

3. Tidak berlaku klaim perorangan

Jika klaim operasi caesar dibuat atas permintaan pribadi tanpa rujukan dokter, biaya tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, pasien wajib membawa rujukan dari dokter di faskes tingkat I.

4. BPJS Kesehatan masih aktif

Pastikan Kartu BPJS Kesehatan pasien atau calon ibu masih aktif hingga hari perkiraan bayi lahir.

Jika BPJS Kesehatan sudah tidak aktif, perwakilan pasien dapat mengaktifkannya kembali dengan membayar semua tunggakan sebelumnya yang disertai dengan pembayaran denda.

Baca Juga: 25 Link Twibbon Hari Kesehatan Mental Sedunia 10 Oktober 2021, Serta Cara Pasang Lewat HP

Biaya operasi caesar ditanggung BPJS Kesehatan

Adapun rincian biaya operasi caesar yang ditanggung pemerintah melalui BPJS Kesehatan.

Biaya operasi caesar berat yang ditanggung BPJS Kesehatan:

  • Operasi caesar kelas 3: Rp7.915.300
  • Operasi caesar kelas 2: Rp9.498.300
  • Operasi caesar kelas 1: Rp11.081.400

Biaya operasi caesar sedang yang ditanggung BPJS Kesehatan:

  • Operasi caesar kelas 3: Rp5.780.000
  • Operasi caesar kelas 2: Rp6.936.000
  • Operasi caesar kelas 1: Rp8.092.000

Baca Juga: Hari Kesehatan Jiwa Sedunia Diperingati 10 Oktober 2021: Sejarah, Tema, dan Tujuan Peringatan HKJS 2021

Biaya operasi caesar ringan yang ditanggung BPJS Kesehatan:

  • Operasi caesar kelas 3: Rp5.257.900
  • Operasi caesar kelas 2: Rp6.285.500
  • Operasi caesar kelas 1: Rp7.733.000

Adapun begitu, biaya di atas belum termasuk harga perawatan setelah kelahiran dan pelayanan rumah sakit lainnya. Pun, Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) bisa untuk operasi caesar kedua.

Baca Juga: Arti Istilah NNN Challenge atau No Nut November? Bahaya dan Manfaat Masturbasi atau Onani Bagi Kesehatan

Demikian syarat dan ketentuan biaya operasi caesar agar bisa ditanggung oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler