BERITA DIY - Pilihan operasi caesar dilakukan jika calon ibu tak bisa melakukan proses kelahiran secara normal. Apakah biaya operasi caesar ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Pertanyaan di atas kerap ditanyakan oleh sejumlah masyarakat. Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, operasi caesar ditanggung oleh jaminan kesehatan dari pemerintah jika memenuhi syarat dan ketentuan.
Jika menilik dari biaya, operasi caesar tanpa BPJS Kesehatan punya harga bervariasi. Tergantung dari jenis rumah sakit dan fasilitas yang diberikan.
Baca Juga: Syarat dan Penerapan Protokol Kesehatan Saat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru
Di Indonesia, biaya operasi caesar berkisar dari harga Rp 7 jutaan hingga di atas Rp 50 juta.
Namun, dengan BPJS Kesehatan, biaya operasi caesar bisa lebih murah dan bisa dijamin oleh pemerintah.
Berikut syarat dan ketentuan operasi caesar jika ingin ditanggung oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan.
1. Kehamilan berisiko tinggi
Situasi kehamilan berisiko tinggi adalah ketika ibu alami masalah kesehatan tertentu yang bisa membahayakan keselamatan ibu dan anak jika melakukan persalinan secara normal.
Adapun kondisi yang berbahaya bagi ibu dan bayi, seperti janin kekurangan oksigen, ada masalah pada plasenta hingga kehamilan kembar juga dapat menjadi syarat melahirkan caesar dengan BPJS Kesehatan.
2. Punya surat rujukan dari dokter faskes tingkat 1
BPJS Kesehatan dapat digunakan dalam operasi caesar jika pasien punya rekomendasi medis dari dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat I.
Adalah kewajiban peserta BPJS Kesehatan membawa surat rujukan dari dokter di faskes tingkat I. Pun, saat akan melakukan operasi caesar, pasien wajib membawa fotokopi Kartu Keluarga, KTP asli dan fotokopi, dan Buku Kesehatan Ibu dan Anak saat akan pergi ke rumah sakit rujukan untuk bersalin.
3. Tidak berlaku klaim perorangan
Jika klaim operasi caesar dibuat atas permintaan pribadi tanpa rujukan dokter, biaya tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, pasien wajib membawa rujukan dari dokter di faskes tingkat I.
4. BPJS Kesehatan masih aktif
Pastikan Kartu BPJS Kesehatan pasien atau calon ibu masih aktif hingga hari perkiraan bayi lahir.
Jika BPJS Kesehatan sudah tidak aktif, perwakilan pasien dapat mengaktifkannya kembali dengan membayar semua tunggakan sebelumnya yang disertai dengan pembayaran denda.
Baca Juga: 25 Link Twibbon Hari Kesehatan Mental Sedunia 10 Oktober 2021, Serta Cara Pasang Lewat HP
Biaya operasi caesar ditanggung BPJS Kesehatan
Adapun rincian biaya operasi caesar yang ditanggung pemerintah melalui BPJS Kesehatan.
Biaya operasi caesar berat yang ditanggung BPJS Kesehatan:
- Operasi caesar kelas 3: Rp7.915.300
- Operasi caesar kelas 2: Rp9.498.300
- Operasi caesar kelas 1: Rp11.081.400
Biaya operasi caesar sedang yang ditanggung BPJS Kesehatan:
- Operasi caesar kelas 3: Rp5.780.000
- Operasi caesar kelas 2: Rp6.936.000
- Operasi caesar kelas 1: Rp8.092.000
Biaya operasi caesar ringan yang ditanggung BPJS Kesehatan:
- Operasi caesar kelas 3: Rp5.257.900
- Operasi caesar kelas 2: Rp6.285.500
- Operasi caesar kelas 1: Rp7.733.000
Adapun begitu, biaya di atas belum termasuk harga perawatan setelah kelahiran dan pelayanan rumah sakit lainnya. Pun, Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) bisa untuk operasi caesar kedua.
Demikian syarat dan ketentuan biaya operasi caesar agar bisa ditanggung oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan.***