Hore! Penerima BSU Ditambah 1,6 Juta, Cepat Cek Namamu di Daftar BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan

28 Oktober 2021, 13:37 WIB
penerima BSU yang ditambah 1,6 juta dan cara cek BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker untuk dapat Rp 1 juta per karyawan. /Instagram.com/ @kemnaker

BERITA DIY - Kabar bahagia untuk semua karyawan di Indonesia. Kini, penerima BSU ditambah 1,6 juta orang. Buruan cek namamu di daftar BLT Subsidi Gaji milik BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker.

Selain jumlah karyawan penerima BSU yang ditambah, pemerintah juga memperluas cakupan wilayah daerah yang menerima BLT Subsidi Gaji tahun 2021 ini.

Sebelumnya, sebagaimana diketahui, BSU 2021 hanya cair ke daerah yang terdampak PPKM Level 4 dan level 3 sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

Baca Juga: Cek BSU BLT Subsidi Gaji Cair BUKAN di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Solusi jika Data Tak Muncul di Bank

Namun dengan adanya penambahan kuota penerima 1,6 juta orang tersebut, pemerintah akan memberikan BSU ke pekerja yang memenuhi syarat di seluruh Indonesia.

Syarat yang dimaksud masih sama dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, kecuali kerja di daerah yang terdampak PPKM Level 4 dan Level 3.

Perluasan penerima BSU ini dikarenakan masih ada dana tersisa lebih dari Rp1 triliun dari pagu yang disediakan.

Baca Juga: Cara Ambil BSU Rp 1 Juta di BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI TANPA Cek BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Kuota BSU Tahap 5 Ditambah 1,6 Juta di November 2021, 5 Rekening Ini Dipastikan Tak Dapat BLT Subsidi Gaji

"Dengan sisa anggaran ini akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan ini jumlah anggarannya adalah Rp1,6 triliun," kata Airlangga Hartanto dalam konferensi pers Evaluasi Program PC-PEN dan Optimalisasi Anggaran Program PEN 2021, Selasa, 26 Oktober 2021 dikutip dari ANTARA.

Berikut cara untuk mengetahui apakah karyawan dapat BSU atau tidak:

1. Login di kemnaker.go.id menggunakan akun yang dimiliki

2. Cek online di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

3. Hubungi WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan di nomor 081380070175

4. Telepon ke call center BPJAMSOSTEK di nomor 175

5. Hubungi call center Kemnaker di nomor 1500 630 pada hari Senin – Jum’at  pukul 08.00 – 16.00 WIB

Baca Juga: Tanda Baru 1,6 Juta Penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 5 November, Tak Perlu Cek Link BSU BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Selamat! Orang yang Punya KTP Ini Dapat BSU Rp 1 Juta, Cek BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan - Kemnaker

Jika terdaftar sebagai penerima BSU di kanal di atas, karyawan akan dapat bantuan BLT Subsidi Gaji senilai Rp 1 juta.

Bantuan tersebut akan ditransfer langsung melalui rekening bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan BSI.

Karyawan yang menggunakan rekening bank swasta akan dibuatkan rekening Himbara baru secara kolektif.

Baca Juga: Penerima BSU Rp 2,4 Juta Bisa Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta? Cek KTP di Link BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini beberapa data yang akan dimintai perusahaan kepada karyawan untuk pembukaan rekening bank Himbara baru:

- NIK KTP
- Nama lengkap
- Tanggal lahir
- Alamat perusahaan
- Nama ibu kandung
- Nomor HP 
- Alamat email

Sebagai informasi, pencairan BLT Subsidi Gaji di masing-masing bank Himbara memiliki prosedur yang berbeda-beda.

Baca Juga: Cek Status BSU Rp 1 Juta di kemnaker.go.id, Ini Cara Cairkan BLT Subsidi Gaji jika Lolos BPJS Ketenagakerjaan

Karyawan penerima BSU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya datang lebih awal untuk mendapatkan nomor antrean karena masing-masing bank menetapkan kuota.

Berikut beberapa berkas yang perlu disiapkan untuk dibawa pada saat hendak mencairkan BSU Rp 1 juta di bank Himbara:

1. KTP

2. NPWP jika punya

3. Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: BSU Cair, Bawa 3 Berkas Ini Buat Ambil BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di Bank jika Lolos BPJS Ketenagakerjaan

4. Bukti dinyatakan sebagai penerima BSU

Demikianlah info terbaru soal penerima BSU yang ditambah 1,6 juta dan cara cek BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker untuk dapat Rp 1 juta per karyawan.***

 

 

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler