BERITA DIY - Penerbangan Internasional ke Pulau Bali sudah dijadwalkan untuk beroperasi kembali mulai 14 Oktober 2021. Ini syarat bagi WNA yang hendak memasuki wilayah RI khususnya Bali dari Menko Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekalogus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan telah menyampaikan sejumlah syarat masuk RI bagi turis asing atau WNA.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin, 11 Oktober 2021 bawasannya Pulau Bali siap menerima kedatangan wisatawan mulai 14 Oktober 2021 sekalian untuk pemulihan ekonomi bertahap.
Baca Juga: Syarat Perjalanan Internasional WNA Masuk Bandara Ngurah Rai Bali, dan 35 Hotel untuk Karantina
“Pembukaan penerbangan internasional ke Bali yang akan dilakukan pekan ini diharapkan mampu untuk memulihkan ekonomi Bali secara bertahap yang masih jauh di bawah kondisi pra-pandemi,” ujar Luhut, mengutip dari ANTARANEWS, Senin, 11 Oktober 2021.
Presiden Jokowi sendiri yang mengarahkan agar dilakukan pembukaan penerbangan internasional di Bali namun tetap dilakukan hati-hati meskin tren Covid-19 melandai.
Sesuai arahan, pintu-pintu kedatangan bandara akan menerapkan protokol secara ketat. Mengikuti kebijakan karatina untuk pelaku perjalanan.
Selengkapnya, inilah sejumlah aturan yang akan diberlakukan mulai dari sebelum keberangkatan (pre-departure requirement) hingga kedatangan (on arrival requirement).
Syarat prakedatangan:
1. Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen;
2. Tes RT-PCR hasil negated dengan waktu pengambilan sampel maksimun 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
3. Bukti telah vaksinasi lengkap dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam Bahasa Inggris selain Bahasa negara asal;
4. Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum 100 ribu dolas AS dan mencakup pembiayaan penanggungan Covid-19
5. Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dan dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga
Adapaun syarat kedatangannya ditentukan sebagai berikut:
1. Mengisi data E-HAC di aplikasi PeduliLindungi
2. Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri, yang mana pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes di akomodasi yang sudah direservasi.
Jika hasil tes RT-PCR negatif, pelaku perjalanan harus dikarantina selama 5 hari di tempat yang sudah direservasi.
Baca Juga: Cara Scan QR Code PeduliLindungi Pakai Tokopedia, Gojek dan Traveloka untuk Naik Pesawat dan KA
Pada hari ke 4 karantina waktu malam, pelaku perjalanan melakukan tes PCR kembali. Jika hasilnya juga negatif pada hari ke 5 karatina sudah dibolehkan keluar dari karantina.
“WNI atau Warga Negara Indonesia yang datang dar luar negeri juga akan mendapat perlakukan yang sama untuk melakukan karantina selama 5 hari,” jelas Luhut.
Ketentuan 5 hari karantina ini berdasarkan pada hitungan masa inkubasi virus selama 4,8 hari. Dengan ratio hitung yang kecil, dimungkinkan penularan sudah semakin rendah di atas 5 hari.
Dengan disampaikannnya aturan ini dari Luhut Binsar Pandjaitan, maka mulai 14 Oktober 2021 mendatang bandara di Bali siap menerima kedatangan turis asing WNA juga WNI yang datang dari luar negeri.
Demikian persyaratan yang dibebankan kepada pelaku perjalanan baik WNA maupun WNI yang berencana mengambil penerbangan internasional ke Bali mulai 14 Oktober 2021.***