BERITA DIY - Simak mekanisme dan tahapan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Tahap 5 yang akan kembali cair di bulan Oktober 2021 ini.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji saat ini masih dalam tahap penyaluran kepada penerima. Proses penyaluran BSU sedang dalam tahap 3 dan 4.
Bagaimana dengan BLT subsidi gaji Tahap 5? Kemnaker sendiri sampai saat ini belum menyalurkan BSU Tahap 5, dikarenakan sedang melakukan evaluasi terhadap penyaluran empat tahap sebelumnya.
Baca Juga: BSU Cair Oktober 2021, BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Siap Diberikan untuk 11 Pekerja Berikut
Jika sesuai rencana, penyaluran BLT subsidi gaji Tahap 5 akan dilakukan pada bulan Oktober 2021.
"Mudah-mudahan BSU pada tahap 3, 4 dan 5 ini bisa lancar dan mampu diselesaikan paling cepat akhir September dan paling lama Oktober," kata Menaker Ida Fauziyah dikutip dari laman resmi kemnaker.go.id.
Lantas bagaimana mekanisme tahapan dan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 5? Berikut mekanismenya:
1. Data penerima BSU diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data peserta aktif sampai dengan 30 Juni 2021 yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan.
2. Data calon penerima BSU dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan
3. Proses penyalurna Bantuan Subsidi Upah (BSU) subsidi gaji oleh Bank Penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank-Bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara)
4. Mekanisme penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk dua bulan yang akan dibayarkan sekaligus. Artinya satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1 juta.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 5 yang Cair Bulan Ini, Siapkan KTP dan Klik Link Ini
Kemnaker juga mengumumkan syarat terbaru penerima BLT Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan segera dicairkan oleh Kemnaker tahun ini.
Syarat penerima BSU terbaru untuk dapat subsidi gaji 2021:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Penerima upah atau gaji
3. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
4. Berada di zona PPKM Level 4
5. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta
6. Karyawan yang bekerja pada sektor di wilayah PPKM Level 4 dan Level 3
BSU tahun ini penerima diutamakan karyawan/pekerja yang bekerja di sektor-sektor berikut ini:
1. Sektor usaha industri barang konsumsi
2. Sektor usaha transportasi
3. Sektor aneka industri
4. Properti dan real estate
5. Sektor perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan
Jika karyawan yang berada di wilayah PPKM dengan UMK di atas Rp3,5 juta, maka batasan kriteria upah dilihat dari UMK. Bantuan Subsidi Upah (BSU) nantinya akan ditransfer ke rekening karyawan.
Seperti sudah disebutkan di atas, salah satu syarat terbaru penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU ini yakni terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, Kemnaker menerima data calon penerima melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut ini cara cek online kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan:
Jika Belum Memiliki Akun:
1. Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Klik 'daftar pengguna'
3. Pilih Segmen 'PU' (Penerima Upah)
4. Masukkan email
5. Kemudian klik 'kirim'
6. Setelah itu, link verifikasi akan dikirimkan melalui email anda. Dan ikuti instruksi selanjutnya.
Jika sudah memiliki akun:
1. Login link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan email dan password
3. Setelah masuk ke dashboard,
4. klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu
5. Lalu akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.
Cara cek penerima subsidi gaji melalui link BSU Kemnaker
1. Buka link bsu.kemnaker.go.id di browser
2. Daftar akun, jika belum memilikinya
3. Selanjutnya, login kedalam akun Anda
4.Lengkapi profil, mulai dari biodata diri hingga foto profil
5. Cek pemberitahuan, Anda akan mendapatkan notifikasi
Kabar terkini menyebutkan bahwa penerima BLT subsidi gaji atau BSU Rp 1 juta akan diperluas oleh Kemnaker untuk pekerja di seluruh Indonesia di 34 Provinsi.
Namun belum ada pemberitahuan lebih lanjut dari Kemnaker mengenai perluasan cakupan penerima BLT subsidi gaji ini.
Itulah informasi mengenai mekanisme tahapan dan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji Tahap 5 yang akan cair di bulan Oktober 2021 ini, syarat penerima, cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, serta cara cek penerima di link bsu.kemnaker.go.id.***