Gratis, Ini Cara Dapat Sertifikat Halal untuk UMKM: Pahami Syarat Pendaftarannya

28 September 2021, 17:33 WIB
ILUSTRASI: Cara daftar dan dapat sertifikat halal gratis, ini syarat lengkapnya. /ANTARA FOTO/ Muhammad Arif Pribadi

BERITA DIY – Berikut cara dapat sertifikat halal secara gratis untuk UMKM dari Kementerian Agama (Kemenag), lengkap dengan syarat cara daftar berikut ini.

Program pemberian sertifikat halal gratis (Sehati) dari Kemenag ini resmi diluncurkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu, 8 September 2021 lalu.

Melalui sertifikat halal ini, diharapkan dapat meningkatkan image positif bagi para UMKM tentang penjaminan mutu dan higenitas suatu produk.

Baca Juga: Halal atau Haram, Hukum Jual Beli Saham dalam Islam? Ini Penjelasan Menurut Ulama dan Fatwa MUI

“Program Sehati ditujukan kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK), karena sebagian besar belum memiliki sertifikat halal. Melalui sertifikat halal gratis ini, diharapkan makin banyak UMK yang bisa menembus pasar halal global,” jelas Menag Yaqut Cholil Qoumas, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, 8 September 2021.

Selengkapnya, berikut cara syarat, cara daftar sertifikat halal gratis (Sehati) dari Kemenag dikutip dari laman resmi sehati.halal.go.id:  

Syarat

  1. Syarat Umum
  • Belum pernah dapat fasilitas sertifikat halal
  • Memiliki NIB
  • Memiliki modal usaha di bawah Rp2 miliyar yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB
  • Usaha dan produksi secara continue minimal 3 tahun
  • Memiliki produk berupa barang (bukan penjual atau reseller)

Baca Juga: BLT UMKM Cair Meski Nomor eKTP Tidak Tercatat Sebagai Penerima BPUM di Eform BRI Tahap 3, Begini Caranya

  1. Syarat Khusus
  • Memiliki surat izin edar atas produk dari dinas atau instansi terkait (diutamakan)
  • Produk dengan bahan baku mengandung unsur hewan sembelihan harus dapat dibuktikan kehalalannya dengan sertifikat halal
  • Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1
  • Memberikan foto atau video terbaru saat proses produksi
  • Membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri (jika dieperlukan untuk mendukung proses pemeriksaan LPH)

Cara Daftar

  • Buka link sehati.halal.go.id
  • Pilih menu “Daftar”
  • Pahami alur, dan klik “Lanjut”
  • Klik “Create an Account” jika belum memiliki akun
  • Atau masukkan email dan password jika sudah memiliki akun
  • Ikuti dan isi sesuai keadaaan

Baca Juga: Penyaluran BLT UMKM Tahap 2 2021 Tinggal 3 Hari Lagi! BPUM Hanya Untuk Usaha Mikro ini, Cek Segera di Link Ini

Pelaku UMKM akan menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) jika dinyatakan lolos verifikasi. Kemudian pihak LPH melakukan pemeriksanaan pada produk atas dasar STTD yang diterbitkan.

Pihak MUI menetapkan kehalalan produk dengan output ketetapan halal. BPJPH menerbitkan sertifikat halal jika semua sudah lolos dan sesuai.

Selain melalui link sehati.halal.go.id, pelaku UMKM juga dapat download aplikasi SIHLALAL dan melakukan pengajuan dan seleksi, unduh STTD, memantau status permohonan sertifikat halal, dan mengunduh sertifikat halal.

Baca Juga: 5 Jenis Investasi Syariah yang Halal dan Menguntungkan, Nomor 1 dan 2 sedang Jadi Trend

Itulah syarat, dan cara daftar sertifikat halal dari Kementerian Agama melalui program Sehati.***

Editor: Mufit Apriliani

Tags

Terkini

Terpopuler