BERITA DIY –Berikut solusi jika pelaku usaha tidak mendapatkan SMS pemberitahuan BPUM. Cukup siapkan NIK KTP dan cek daftar penerima BLT UMKM di link Eform BRI atau Banpres BNI mengikuti langkah yang ada di artikel ini.
Seperti diketahui, Kemenkop UKM masih menyalurkan bantuan BPUM atau BLT UMKM di bulan September 2021. Hingga saat ini bantuan dikatakan telah tersalurkan kepada 12,7 juta pelaku usaha dan menyisakan 100 ribu penerima saja.
Bagi pelaku usaha yang menerima BPUM, mereka akan menerima pemberitahuan yang dikirimkan ke nomor mereka melalui SMS. Namun, tak semua pelaku usaha rupanya menerima SMS pemberitahuan.
Pelaku usaha yang tidak menerima SMS tersebut belum tentu tidak masuk sebagai penerima BPUM. Pelaku usaha bisa saja tetap terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, namun memang tidak menerima pemberitahuan melalui SMS.
Untuk memastikan apakah nama pelaku usaha masuk daftar penerima BPUM atau tidak, pelaku usaha cukup menyiapakan NIK KTP dan HP lalu login ke Eform BRI atau pun Banpres BNI.
Sebagai informasi, Eform BRI dan Banpres BNI merupakan dua link untuk cek daftar penerima BPUM atau BLT UMKM. Link Eform BRI yakni, eform.bri.co.id sementara link Banpres BNI adalah banpresbpum.id.
Sebelum mengetahui cara cek daftar penerima BPUM melalui link Eform BRI atau pun Banpres BNI, berikut ini disampaikan pelaku usaha yang dapat bantuan BLT UMKM di bulan September:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki usaha mikro atau UMKM
3. Tidak sedang mendapatkan KUR atau kredit perbankan lainnya
4. Bukan ASN
5. Bukan anggota Polri
6. Bukan anggota TNI
7. Bukan karyawan BUMN
8. Bukan karyawan BUMD
9. Memiliki NIB atau SKU
Lebih lanjut, berikut cara untuk cek daftar penerima BPUM atau BLT UMKM melalui link Eform BRI dan Banpres BNI.
1. Melalui Eform BRI
- Buka browser dan masuk ke link eform.bri.co.id
- Masukkan NIK KTP
- Masukkan kode captcha
- Klik proses inquiry
2. Melalui Banpes BNI
- Buka browser dan masuk ke link banpresbpum.id
- Masukkan NIK KTP
- Klik cari data
Itulah dua cara cek daftar penerima BLT UMKM di link Eform BRI atau Banpres BNI jika pelaku usaha tidak menerima SMS pemberitahuan BPUM.***