Bioskop Boleh Buka di Daerah dengan PPKM Level 3 dan 2, Ini Syarat dan Peraturan Lengkap Untuk Masuk

14 September 2021, 16:55 WIB
ILUSTRASI - Syarat dan peraturan masuk bioskop yang mulai buka. /PIXABAY/Bru-nO

BERITA DIY - Pemerintah melalui Meteri Dalam Negeri atau Mendagri secara resmi telah memperbolehkan dibukanya bioskop mulai pekan ini setelah munculnya instruksi resmi.

Pemberlakuan pembukaan bioskop atau tempat untuk menonton film ini tidak dilakukan di semua daerah di Indonesia. Melainkan daerah yang diperbolehkan untuk buka adalah yang masuk dalam kategori PPKM Level 3 dan Level 2.

Sehingga nantinya pembukaan bioskop hanya dapat dilakukan di beberapa daerah yang telah ditetapkan. Beberapa daerah yang telah masuk dalam PPKM Level 3 dan Level 2 ini seperti DKI Jakarta, Surabaya Raya, Solo Raya, DI Yogyakarta, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Bioskop Buka Tanggal 14 September 2021 saat PPKM, Ini List Film yang Akan Tayang di CGV

Kepastian pembukaan bioskop di berbagai daerah yang telah masuk dalam kategori Level 3 dan 2 ini rencananya akan mulai diberlakukan pada Selasa 14 September 2021 dan akan dievaluasi pelaksanaannya selama 1 minggu kedepan.

Dalam pelaksanaanya terdapat berbagai syarat dan peraturan yang harus dipenuhi oleh pengunjung maupun pemilik bioskop. Hal ini dilakukan agar tak jadi pelonjakan kasus positif Covid-19.

Sehingga diharapkan para pengunjung dapat menonton film dengan tenang dan nyaman, serta para pemilik maupun penyelenggara dapat kembali merasakan pertumbuhan ekonomi yang telah dicanangkan.

Baca Juga: Daftar Tempat Wisata Buka di Jogja saat PPKM Level 3, dan 20 Lokasi Plesir Uji Coba Kemenparekraf di Jawa-Bali

Berikut merupakan syarat dan peraturan masuk bioskop yang harus dilakukan:

1. Pengunjung dan pegawai diwajibkan untuk melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang telah dimiliki.

2. Minimal usia pengunjung bioskop adalah 12 tahun.

3. Kapasitas maksimal bioskop adalah 50 persen dan diperbolehkan bagi pengunjung yang memiliki hasil skrining berwarna hijau atau dinyatakan aman dari Covid-19 dan telah melakukan vaksinasi.

4. Tidak diperbolehkan menjual maupun menyediakan makanan dan minuman di dalam ataupun di luar arean bioskop.

5. Mengikuti peraturan protokol kesehatan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Kemenparekraf.

6. Kemenparekraf berhak menentukan tempat atau bioskop yang akan dilakukan ujicoba pembukaan ini.

Baca Juga: Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi di Wilayah PPKM Level 4, Level 3, Level 2

Berbagai syarat dan peraturan tersebut berdasar pada aturan yang telah ditetapkan dalan Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.

Peraturan tersebut secara resmi telah ditandai oleh Menteri Dalam Negeri atau Mendagri yaitu Tito Karnavian pada Senin 13 September 2021 dan akan mulai berlaku pada Selasa 14 September 2021.

Keputusan yang dikeluarkan ini bebarengan dengan perpanjangan PPKM di berbagai wilayah di Indonesia. Perpanjangan PPKM berbagai level untuk seluruh wilayah di Indonesia ini dilakukan hingga 20 September 2021.

Baca Juga: Daftar Daerah yang Masih Terapkan PPKM Level 4 di Luar Jawa dan Bali, Tersisa 34 Kota dan Kabupaten

Tak hanya bioskop yang mendapat pelonggaran, namun berbagai tempat dan beberapa bidang juga akan mendapatkan pelonggaran. Selain mendapatkan pelonggaran juga terdapat aturan baru yang diberlakukan.

Salah satunya adalah syarat perjalanan kereta api yang diberlakukan bagi antar kota, maupun kereta bandara kali ini hanya dilakukan dengan menunjukkan surat vaksinasi minimal dosis 1, namun bagi jarak jauh masih diberlakukan hasil tes RT-PCR negatif 1x24 jam.

Demikianlah syarat dan aturan yang diberlakukan bagi bioskop yang mulai diberlakukan pada Selasa 14 September 2021 di kota atau wilayah dengan kebijakan PPKM Level 3 dan Level 2.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Tags

Terkini

Terpopuler