Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Sabtu, 11 September 2021, Lengkap Biaya dan Syarat

11 September 2021, 08:25 WIB
Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta, Sabtu 11 September 2021 /Tangkap layar: ntmcpolri.info

BERITA DIY - Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta hari ini, Sabtu, 11 September 2021 akan tersaji di akhir artikel. Simak pula syarat dan biaya perpanjangan SIM.

Selain di kantor Polisi terdekat, perpanjangan SIM dapat dilakukan di loket mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Salah satunya ialah layanan SIM Keliling ialah yang digarap oleh Polda Metro Jaya, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Selasa, 7 September 2021, Cuma Bayar Rp 80 Ribu

Setiap hari, Polisi Jakarta akan menerbitkan jadwal stand by mobil SIM Keliling. Biasanya, layanan SIM Keliling berhenti di tempat-tempat strategis.

Namun perlu diketahui, SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta hanya dapat melayani perpanjangan SIM A dan SIM C saja.

Dalam artikel ini, tersaji jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di DKI Jakarta. Berikut daftarnya:

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Kamis, 9 September 2021, Syarat Mulai dari KTP hingga Surat Sehat

1. Jakarta Timur
Lokasi: Lobby Garuda Mall grand cakung. Jln Raya Sri Sultan Hamengkubuwono IX Cakung Jaktim
Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB

2. Jakarta Selatan
Lokasi:
- Samping Kampus Trilogi Kalibata Jaksel
- Bawah Layang Transjakarta Jln M. Saidi Petukangan Jaksel
Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Sabtu, 4 September 2021: Lengkap Biaya, Syarat dan Lokasi

3. Jakarta Barat
Lokasi: LTC Glodok Jakbar
Waktu Pelayanan: 08.00 Wib s/d 14.00 WIB

4. Jakarta Pusat
Lokasi: Kantor Pos Besar Lapangan Banteng Jakpus Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB

Baca Juga: Tata Cara Perpanjangan SIM C Lengkap, Bisa Online, Offline, Juga Via SIM Keliling

Syarat-syarat untuk melakukan perpanjangan SIM dapat disimak dalam daftar berikut:

1. Foto KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Secara Online Pakai Aplikasi SINAR

Adapun biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak BNBP) adalah, SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu.

Demikian tata cara dan syarat perpanjangan SIM melalui mobil SIM Keliling.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Tags

Terkini

Terpopuler