Info Kartu Prakerja Gelombang 20 Segera Dibuka, Ini 7 Alasan Peserta Selalu Gagal Upload KTP di prakerja.go.id

8 September 2021, 09:42 WIB
ILUSTRASI - 7 alasan mengapa peserta selalu gagal unggah foto KTP di prakerja.go.id. /Tangkapan layar: Instagram.com/@prakerja.go.id

BERITA DIY - Simak info terbaru tentang Kartu Prakerja gelombang 20 yang siap dibuka beserta tujuh alasan peserta selalu gagal upload KTP di laman prakerja.go.id saat melakukan pendaftaran akun.

Kartu Prakerja merupakan salah satu program pemerintah yang menarik antusias tinggi dari masyarakat. Hingga saat ini bantuan pelatihan telah sampai gelombang 19, yang artinya masyarakat sedang menanti pembukaan gelombang 20.

Meskipun gelombang 20 akan segera dibuka, namun pihak Kartu Prakerja belum menginformasikan kembali tanggal pastinya.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 20 Siap Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftar Lengkap di www.prakerja.go.id

"Gelombang 20 belum akan dibuka hari ini. Saya segera kabari dalam minggu ini," jelas Louisa Tuhatu selaku Head of Communication Kartu Prakerja saat dihubungi.

Masyarakat yang ingin mendapat Kartu Prakerja harus mendaftar akun terlebih dahulu melalui laman prakerja.go.id.

Nantinya peserta akan mengisi data diri dan mengikuti tes online sebagai bagian dari seleksi Kartu Prakerja. Namun, beberapa peserta mengalami kendala tidak bisa mengunggah KTP.

Baca Juga: Siap-siap Kartu Prakerja Gelombang 20 Dibuka untuk 800 Ribu Penerima, Ini 12 Alasan Peserta Selalu Gagal Lolos

Kartu Prakerja melalui akun Instagram @prakerja.go.id membeberkan tips atau ketentuan agar unggah KTP berhasil, di antaranya adalah:

1. KTP harus asli bukan fotokopi

2. KTP harus nama pendaftar, bukan orang lain

3. KTP tidak buram

4. KTP tidak rusak

5. Pastikan cahaya terang ketika mengambil foto KTP

Baca Juga: Penerima BLT Subsidi Gaji Bisa Dapat Kartu Prakerja? Ini Jawabannya, Simak Cara Daftar Akun untuk Gelombang 20

6. Jangan menggunakan flash saat mengambil foto KTP

7. Pastikan foto KTP tidak terpotong

Selain itu, peserta juga bisa mengalami kendala saat memasukkan NIK. Jika terdapat notifikasi NIK KTP telah terdaftar di instansi lain, itu artinya Anda ditetapkan sebagai calon penerima atau telah menerima bansos lainnya dari pemerintah.

Pemerintah telah bersinergi dan melakukan sinkronisasi data kepada calon penerima bantuan agar bansos berjalan merata kepada seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: Login ke www.prakerja.go.id, Segera Beli Pelatihan Pertama untuk Penerima Kartu Prakerja Gelombang 18

Syarat dan ketentuan bagi calon penerima masing-masing bansos pun berbeda. Berikut ini golongan pendaftar yang berhak menerima Kartu Prakerja sebagaimana dikutip dari prakerja.go.id:

- Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas dibuktikan dengan KTP

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal di bangku sekolah atau perguruan tinggi

- Diutamakan masyarakat yang sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil

Baca Juga: Bocoran Kapan Kartu Prakerja Gelombang 20 Dibuka, Cek Cara Daftar karena Kuota Cuma buat 800 Ribu Orang

- Belum menerima bantuan pemerintah lainnya selama pandemi COVID-19.

- Tidak terdaftar sebagai Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Masyarakat diimbau untuk terus memantau laman prakerja.go.id dan media sosial Instagram @prakerja.go.id beserta BERITA DIY untuk mendapatkan informasi terkini tentang Kartu Prakerja gelombang 20. 

Demikianlah bocoran pembukaan Kartu Prakerja gelombang 20 yang segera direalisasi beserta tujuh alasan mengapa peserta selalu gagal saat mengunggah foto KTP.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim

Sumber: Kartu Prakerja

Tags

Terkini

Terpopuler