Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Selasa, 7 September 2021, Cuma Bayar Rp 80 Ribu

7 September 2021, 08:11 WIB
Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta, Selasa, 7 September 2021. /Tangkap layar: ntmcpolri.info

BERITA DIY - Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta hari ini, Selasa, 7 September 2021 akan tersaji di akhir artikel. Biayanya tak lebih dari Rp80 ribu.

Biaya perpanjangan SIM disesuaikan dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak BNBP) adalah, SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu.

Beriringan dengan itu, kedua jenis SIM di atas, yakni SIM A dan SIM C, memang merupakan dua kategori SIM yang dilayani di mobil SIM keliling Jakarta.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Sabtu, 4 September 2021: Lengkap Biaya, Syarat dan Lokasi

Mobil SIM keliling DKI tidak melayani perpanjangan SIM di luar kategori A dan C. Untuk kategori di luar SIM A dan SIM C, hanya bisa diperpanjang langsung di kantor.

Dalam artikel ini, tersaji jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di DKI Jakarta. Berikut daftarnya:

1. Jakarta Timur
Lokasi: Lobby Garuda Mall grand cakung. Jln Raya Sri Sultan Hamengkubuwono IX Cakung Jaktim
Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB

Baca Juga: SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Rabu, 1 September 2021: Jadwal Kegiatan, Biaya Perpanjangan, dan Lokasi

2. Jakarta Selatan
Lokasi:
- Samping Kampus Trilogi Kalibata Jaksel
- Bawah Layang Transjakarta Jln M. Saidi Petukangan Jaksel
Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB

3. Jakarta Barat
Lokasi: LTC Glodok Jakbar
Waktu Pelayanan: 08.00 Wib s/d 14.00 WIB

Baca Juga: Tata Cara Perpanjangan SIM C Lengkap, Bisa Online, Offline, Juga Via SIM Keliling

4. Jakarta Pusat
Lokasi: Kantor Pos Besar Lapangan Banteng Jakpus Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB

Syarat-syarat untuk melakukan perpanjangan SIM dapat disimak dalam daftar berikut:

1. Foto KTP yang masih berlaku,

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Kamis, 26 Agustus 2021, SIM Mati Tidak Perlu Bikin Baru?

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Demikian tata cara dan syarat perpanjangan SIM melalui mobil SIM Keliling.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler