Cara Dapat Kartu Nikah Digital bagi Pengantin Lama dan Pengantin Baru Secara Online, Cek simkah.kemenag.go.id

31 Agustus 2021, 19:05 WIB
ILUSTRASI - Cara dapat atau daftar kartu nikah online bagi semua pengantin. /Tangkap Layar: simkah.kemenag.go.id

BERITA DIY - Ketahui cara dapat kartu nikah digital yang bisa didapatkan bagi pengantin lama dan pengantin baru, ketahui cara lengkapnya melalui artikel ini.

Terobosan baru dilakukan oleh Kementerian Agama atau Kemenag, kali ini kartu nikah dapat diperoleh secara online. Hal ini tentunya akan memudahkan administrasi bagi setiap pasangan baik yang baru maupun telah lama menikah.

Penggantian kartu nikah yang sebelumnya berbentuk fisik menjadi online ini dilakukan oleh Kemenag untuk memudahkan setiap pasangan yang telah melangsungkan pernikahan.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Bantuan Operasional bagi Masjid dan Musala dari Kemenag dengan Total Rp 6,9 Miliar

Meski demikian, cara dapat buku nikah online ini berbeda-beda, perbedaan tersebut dilakukan bagi pasangan yang telah lama menikah dan pasangan yang baru saja menikah.

Untuk mendapatkan buku nikah online dapat dilakukan melalui Kantor Urusan Agama atau KUA sesuai dengan tempat pendaftaran pernikahan tersebut.

Sebab KUA di berbagai daerah telah terhubung dengan sistem buku nikah online yang telah ditetapkan oleh Kemenag. Sehingga pasangan yang akan mendaftarkan tak perlu lagi kebingungan.

Baca Juga: BSU Guru Honorer Kemendikbud dan Kemenag Kapan Cair? Simak Info Lengkapnya

Lebih lanjut, berikut merupakan cara daftar buku nikah online bagi pasangan yang telah lama menikah:

1. Siapkan kartu nikah fisik yang telah dimiliki setelah pernikahan.

2. Selanjutnya, pasangan dapat datang ke Kantor Urusan Agama atau KUA sesuai dengan pendaftaran pernikahan.

3. Serahkan kartu nikah fisik yang telah dibawa tersebut kepada petugas yang sedang bertugas.

4. Nantinya petugas tersebut akan melakukan input data pernikahan Anda ke Sistem Informasi Manajemen Nikah atau Simkah.

5. Langkah selanjutnya adalah memberikan alamat email aktif milik Anda, sebab nantinya kartu nikah online akan dikirimkan dalam bentuk file ke alamat email Anda.

Baca Juga: Cara Dapat Kartu Nikah Digital Buat Pasangan Baru maupun Lama, Klik Link simkah.kemenag.go.id

Selain bisa didapatkan oleh pengantin lama, buku nikah online juga bisa didapatkan oleh pengantin atau pasangan yang baru saja melangsungkan pernikahan.

Berikut merupakan cara yang dapat dilakukan:

1. Pasangan atau pengantin dapat masuk terlebih dahulu melalui laman simkah.kemenag.go.id.

2. Kemudian isi formulir pendaftaran menikah yang telah disediakan dalam laman tersebut.

3. Anda harus melakukan akad nikah terlebih dahulu.

4. Nantinya setelah melangsungkan akad nikah barulah Anda akan mendapatkan kartu nikah online.

5. Pengiriman kartu nikah online tersebut akan dilakukan melalui email dari pengantin tersebut.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital dari Kantor Urusan Agama untuk Pasangan Suami Istri

Pemberlakuan kartu nikah online untuk menggantikan kartu nikah dalam bentuk fisik telah dimulai sedari 10 Agustus 2021 melalui Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Dalam kartu nikah online atau digital nantinya akan berisi lebih lengkap tak hanya nama dan foto pasangan, melainkan juga akan dilengkap kode QR yang dapat digunakan.

Demikianlah cara dapat kartu nikah online atau digital yang dapat dilakukan oleh pasangan atau penganti baru maupun lama.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Tags

Terkini

Terpopuler