Pelat Nomor Berwarna Hijau Apa Artinya? Ini Daftar Warna Plat Nomor di Indonesia dan Artinya

31 Agustus 2021, 18:05 WIB
ILUSTRASI - Daftar warna dan arti plat nomor, bahkan pelat nomor warna hijau. /Tangkap Layar: Korlantas.polri.go.id

BERITA DIY - Beberapa warna plat nomor terdapat berbagai warna, salah satunya adalah warna hijau. Simak beberapa warna yang perlu Anda ketahui lengkap beserta arti dibaliknya dalam artikel ini.

Nomor plat kendaraan bermotor atau biasa disebut pelat nomor menjadi suatu hal yang penting bagi para pemilik maupun pengendara kendaraan bermotor.

Sebab plat nomor tersebut merupakan penanda registrasi kendaraan bermotor tersebut. Pihak kepolisian dapat mengidentifikasi kendaraan maupun pemiliknya dengan menggunakan nomor pelat ini.

Baca Juga: Cara Cek Plat Nomor Kendaraan Online dengan Mudah dan Cepat Melalui Beragam Aplikasi

Lebih lanjut untuk semakin mempermudah identifikasi kendaraan ataupun pengendaranya, terdapat berbagai macam warna plat yang telah ditetapkan.

Penetapan warna pada plat nomor tersebut tidak dilakukan dengan sembarangan. Melainkan setiap warna yang diberikan pada pelat nomor tersebut mengandung berbagai arti masing-masing.

Dari sekian banyak warna pelat nomor yang sering tampak dalam kendaraan, salah satu warna yang jarang diketahui adalah adanya plat nomor yang memiliki warna dasar yaitu hijau.

Baca Juga: Jadwal Kapan Pelat Nomor Kendaraan TNKB Ganti Warna Putih dan Daftar Biaya yang Harus Disiapkan

Meskipun jarang terlihat dan kurang mendapatkan perhatian oleh masyarakat namun hadirnya plat nomor berwarna dasar hijau ini sebenarnya telah lama ditetapkan dan beredar pada beberapa kendaraan di Indonesia.

Bahkan plat nomor dengan warna dasar hijau ini telah terdaftar atau terregistrasi dalam Korlantas Polri. Penetapan adanya pelat nomor warna hijau ini mulai dilakukan berdasar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Sehingga pelat nomor dengan warna dasar hijau dengan tulisan hitam telah resmi digunakan mulai dari tahun 2012 bahkan hingga saat ini.

Baca Juga: Jadwal 10 Provinsi Ini Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2021: DKI Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali

Pelat nomor kendaraan berwarna hijau ini memiliki arti yaitu untuk kendaraan bermotor pada kawasan perdagangan bebas yang tidak membutuhkan bea masuk seperti di daerah Batam.

Disisi lain, sebenarnya di Indonesia sendiri memiliki beberapa warna plat nomor yang berbeda-beda, sesuai dengan fungsi yang dapat digunakan oleh kendaraan bermotor tersebut.

Mengutip dari peraturan terbaru mengenai plat nomor kendaraan yang tertuang dalam PerPol Nomor 7 tahun 2021 terdapat berbagai warna dan arti dari berbagai plat nomor.

Baca Juga: Hore! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hadir di 3 Provinsi Ini

Berikut merupakan daftar warna dan arti pelat nomor kendaraan bermotor:

1. Plat Nomor Warna Putih dengan Tulisan Hitam

Pelat nomor ini digunakan untuk menandai sebagai kendaraan bermotor badan hukum, badan internasional, dan perwakilan negara asing.

2. Plat Nomor Warna Merah dengan Tulisan Putih

Pelat nomor ini digunakan untuk kendaraan bermotor milik instansi pemerintahan.

3. Plat Nomor Warna Kuning dengan Tulisan Hitam

Pelat nomor ini digunakan bagi kendaraan bermotor umum seperti berbagai angkutan-angkutan umum.

4. Warna Biru pada Bagian Bawah Plat Nomor

Penanda ini digunakan bagi kendaraan yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Cek Besaran Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online, Mudah, Praktis, dan Cepat

Demikianlah daftar plat nomor beserta artinya yang banyak digunakan pada kendaraan bermotor di Indonesia.***

 

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Tags

Terkini

Terpopuler