Syarat dan Cara Daftar Bantuan Operasional bagi Masjid dan Musala dari Kemenag dengan Total Rp 6,9 Miliar

30 Agustus 2021, 15:35 WIB
ILUSTRASI - Syarat dan cara daftar bantuan operasional Masjid dan Musala dari Kemenag. /PIXABAY/Makalu

BERITA DIY - Simak syarat dan cara dapat bantuan operasional untuk beberapa Masjid dan Musala dalam program yang dilakukan oleh Kemenag.

Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mengeluarkan program bantuan operasional bagi Masjid dan Musala. Rencananya program ini akan menyasar keduanya pada daerah atau wilayah yang terdampak pandemi Covid-19.

Mengutip dari Kemenag.go.id, dalam program tersebut, Kemenag juga telah menganggarkan sejumlah dana untuk penyelenggaraan program ini, total anggaran yang ditetapkan mencapai Rp 6,2 Miliar.

Baca Juga: Pemerintah Bocorkan Kapan Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18 Diumumkan, Punya Tanda Ini Pasti Lolos

Lebih lanjut jumlah anggaran tersebut nantinya akan dibagi pada Masjid dan Musala yang sudah melakukan pendaftaran dan dinyatakan berhak untuk mendapatkan bantuan operasional tersebut.

Nantinya bantuan operasional yang diberikan akan berbeda antara Masjid dengan Musala, bantuan yang akan diberikan untuk masjid mencapai Rp20 juta per Masjid, sedangkan untuk Musala akan mendapatkan Rp10 juta per Musala.

Bagi pengurus Masjid atau Musala yang akan mendaftarkan Masjid atau Musala tempat mereka, terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Hal ini dilakukan agar pemberian bantuan tepat sasaran.

Baca Juga: Profil Jusuf Hamka Penderma 1000 Masjid di Tanah Air: Pendidikan, Usia, Agama, Lengkap dengan Sumber Kekayaan

Berikut merupakan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengurus yang ingin mendaftarkan Masjid atau Musala untuk mendapatkan bantuan dari Kemenag ini:

1. Masjid atau Musala yang telah terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid atau SIMAS yang telah diluncurkan oleh Kemenag beberapa waktu yang lalu.

2. Diwajibkan untuk memiliki rekening bank dengan atas nama Masjid atau Musala yang aktif untuk penyaluran bantuan tersebut.

3. Masjid atau Musala harus berada pada wilayah atau daerah yang terdampak pandemi Covid-19, seperti daerah yang menerapkan PPKM Level 4 atau PPKM Level 3.

Baca Juga: Jadi yang Terbesar di Papua Selatan, Masjid Raya Al Aqsa Mampu Tampung 5000 Jamaah

Setelah memenuhi beberapa syarat tersebut pengurus Masjid atau Musala dapat melakukan pendaftaran bantuan Kemenag ini. Untuk melakukan pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui link yang telah disediakan.

Berikut merupakan cara daftar bantuan dari Kemenag ini:

1. Dapat dilakukan melalui link resmi simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan

2. Kemudian Anda akan diminta untuk mengunggah beberapa dokumen resmi tentang Masjid atau Musala yang akan didaftarkan.

3. Unggah dokumen permohonan bantuan yang ditujukan bagi Kementerian Agama atau Kemenag.

4. Unggah surat rekomendasi pada SIMAS yang dikeluarkan oleh Kemenag setempat atau sesuai domisili Masjid atau Musala.

5. Unggah surat fotocopy keputusan susunan kepengurusan.

6. Unggah Rencana Anggaran Biaya atau RAB.

7. Unggah fotocopy buku rekening Bank atas nama Masjid atau Musala yang dituju.

8. Unggah surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh ketua pengurus Masjid atau Musala dengan menggunakan materai.

Baca Juga: Rahmat Alfian Hidayat, Hafiz asal Mojokerto Terpilih Jadi Imam Masjid di Uni Emirat Arab

Nantinya pendaftaran bantuan operasional Kemenag ini akan dapat dikirimkan oleh pengurus Masjid atau Musala paling lambat 12 September 2021.

Dengan hadirnya bantuan Kemenag ini diharapkan Masjid dan Musala dapat mempergunakannya untuk memenuhi protokol kesehatan seperti pengadaan hand sanitizer, disinfektan, alat pengukur suhu tubuh, dan lain sebagainya.

Itulah syarat dan cara daftar program bantuan Kemenag untuk Masjid dan Musala yang dapat digunakan sebagai pencegahan Covid-19.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler