Aturan Berkendara Transportasi Darat ke Luar Kota saat PPKM Level 4 dan 3 Diperpanjang 23 -30 Agustus 2021

26 Agustus 2021, 20:00 WIB
Simak aturan perjalanan darat baik menggunkan transportasi pribadi dan umum di Jawa dan Bali saat PPKM Level 4 dan 3 hingga 30 Agustus 2021. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

BERITA DIY - Pemerintah tetapkan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang disingkat PPKM hingga 30 Agustus 2021. Jawa dan Bali kini berstatus Level 3 dari semula Level 4.

Penurunan level PPKM ini berdampak pada aturan perjalanan darat di Jawa dan Bali, termasuk wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.

Karena itu, terjadi penyesuaian aturan perjalanan darat baik menggunkan transportasi pribadi dan umum di Jawa dan Bali saat PPKM bukan lagi Level 4.

Baca Juga: Aturan PPKM Level 3-4 Jogja, Jawa, Bali untuk Perjalanan Jauh Domestik Darat, Laut, Udara 23-30 Agustus 2021

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agutus 2021, Ini Kriteria dan Daftar Daerah yang Terapkan PPKM Level 3

Meski demikian, aturan perjalanan yang tak berubah adalah protokol kesehatan sesuai petunjuk pemerintah demi mencegah penularan virus corona.

Tetap memakai masker dengan benar, konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah, dan tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 23 Agustus 2021, untuk aturan transportasi umum dan pribadi, dijelaskan pada poin ke sembilan dari huruf O dan P dengan isi:

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Dari Tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, Simak Perbedaan PPKM Level 3 dan Level 4

Baca Juga: Syarat Naik KRL Selama PPKM Level 3, Apakah STRP Masih Diperlukan? Ini Jawaban dari KAI Commuter Line

O. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

P. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU angka 2 (dua) serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Baca Juga: Aturan PPKM Level 3-4 Jogja, Jawa, Bali untuk Perjalanan Jauh Domestik Darat, Laut, Udara 23-30 Agustus 2021

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agutus 2021, Ini Kriteria dan Daftar Daerah yang Terapkan PPKM Level 3

Demikian aturan perjalanan darat menggunakan transportasi pribadi atau umum Jawa-Bali saat PPKM Level 4 dan 3 perpanjangan 30 Agustus 2021.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler