Penyandang Disabilitas dan Lansia Terima Bansos PKH Rp4,8 Juta, Begini Cara agar Terdaftar di DTKS Kemensos

19 Agustus 2021, 14:03 WIB
Ilustrasi - penyandang disabilitas dan lansia terima Bansos PKH Rp4,8 juta. Begini cara daftar DTKS Kemensos agar dapat bantuan. /PIXABAY/Ekoanug

BERITA DIY – Penyandang disabilitas dan lansia terima Bansos PKH Rp4,8 juta. Simak cara agar nama terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos berikut ini.

Penyandang disabilitas dan lansia menjadi bagian penerima Bansos PKH dari Kemensos. Adapun besaran bantuan yang diterima adalah Rp4,8 juta jika dijumlahkan.

Difabel dan lansia bisa dapat bantuan Bansos PKH Rp4,8 juta jika dalam satu keluarga terdapat satu penyandang disabilitas dan satu lansia berusia 70 tahun ke atas. Apabila hanya ada salah satu maka bantuan yang diterima adalah Rp2,4 juta.

Baca Juga: Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat BLT Bansos PKH Rp6 Juta, Daftar di Sini Agar Nama Masuk DTKS Kemensos

Selain penyandang disabilitas dan lansia, Kemensos juga menyalurkan Bansos PKH kepada kriteria lain dengan syarat yang berbeda. Besaran bantuan yang diterima pun berbeda, mulai dari Rp900 ribu hingga Rp3 juta.

Bansos PKH disalurkan oleh Kemensos dalam empat tahap setiap tahun, yakni tahap 1 bulan Januari, tahap 2 bulan April, tahap 3 bulan Juli dan Tahap 4 bulan Oktober melalui bank Himbara atau agen penyalur resmi.

Bantuan bisa cair jika warga miskin terdaftar sebagai penerima bantuan di DTKS Kemensos dan nama ada di daftar penerima Bansos PKH yang bisa di cek di cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Penyandang Disabilitas Dapat BLT Rp2,4 Juta dari Kemensos, Cek Syarat dan Daftar Penerima Bansos PKH di Sini

Kriteria Penerima Bansos PKH

- Ibu hamil menerima Rp3 juta dengan syarat maksimal kehamilan kedua.

- Anak usia dini menerima Rp3 juta dengan syarat maksimal dua anak usia dini dalam keluarga.

- Anak sekolah SD menerima Rp900 ribu dengan syarat maksimal satu anak usia SD dalam keluarga.

- Anak sekolah SMP menerima Rp1,5 juta dengan syarat maksimal satu anak usia SMP dalam keluarga.

- Anak sekolah SMA menerima Rp2 juta dengan syarat maksimal satu anak usia SMA dalam keluarga.

- Lansia menerima Rp2,4 juta dengan syarat maksimal satu orang berusia lanjut dalam keluarga.

- Penyandang disabilitas menerima Rp2,4 juta dengan syarat maksimal satu orang difabel dalam keluarga.

Baca Juga: Cara Dapat BLT Anak Sekolah untuk Siswa SD, SMP dan SMA, Cek Daftar Penerima Bansos PKH di Situs Kemensos

Cara Daftar DTKS Kemensos

- Warga miskin mengajukan diri melalui pejabat RT / RW atau Kantor Kelurahan atau Desa wilayah domisili dengan membawa KTP dan KK.

- Pendaftaran akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

- Musdes/Muskel akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

- Pre-List Akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa File Extention SIKS.

- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat Pengesahan Bupati/Walikota serta Berita Acara Musdes/Muskel.

Baca Juga: Lansia Dapat Bansos Rp2,4 Juta dari Kemensos, Cek Syarat dan Data Penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id

Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH

- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id melalui browser hp atau komputer.

- Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.

- Masukkan nama sesuai KTP.

- Ketikkan 8 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

- Klik cari data.

Nantinya akan muncul keterangan penerima Bansos PKH, meliputi nama, alamat, jenis bantuan yang diterima, periode penerimaan bantuan hingga status bantuan sudah disalurkan atau belum.***

 

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler