BERITA DIY - Simak cara terbaru untuk cek online daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021. Akses link terbaru yang ada di artikel ini agar Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) karyawan masuk ke rekening.
Saat ini, link untuk mengakses daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 bukanlah kemnaker.go.id, melainkan bpjsketenagakerjaan.go.id.
Selain itu, ada beberapa perbedaan lain antara penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 dengan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) karyawan tahun lalu.
Tahun ini, bentuk dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa uang tunai Rp500 ribu/bulan selama 2 bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap.
Berikut tahapan penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) karyawan atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 terbaru:
1. BPJAMSOSTEK melakukan verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021
2. Kemnaker melakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU
3. Bank Himbara seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN melakukan proses pembayaran ke rekening pekerja. Tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia)
Sedangkan cara terbaru untuk cek online daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) karyawan adalah sebagai berikut:
1. Login ke link bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Scroll ke bawah dan klik "Cek Status Calon Penerima BSU"
3. Masukkan NIK KTP
4. Masukkan nama lengkap
5. Masukkan tanggal lahir
6. Klik I'm Not A Robot
7. Klik Lanjutkan
8. Jika tidak terdaftar akan muncul informasi "Mohon maaf, data tidak ditemukan"
9. Jika terdaftar maka akan muncul informasi status penerima BSU
Selain cara cek online daftar penerima bantuan yang terbaru, kriteria atau syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 juga berbeda dengan tahun lalu.
Berikut kriteria atau syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) karyawan sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja / Buruh penerima upah.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Itulah cara terbaru untuk cek online daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) karyawan dengan cara akses link bpjsketenagakerjaan.go.id agar bantuan Rp 1 juta masuk rekening.***