Kapan Hasil Pasca Sanggah CPNS 2021 Diumumkan? Berikut Jadwal, Cara Cek Pengumuman, dan Tahap Selanjutnya

7 Agustus 2021, 20:50 WIB
Jadwal pengumuman pasca sanggah serta cara cek hasilnya, dan jadwal pelaksanaan skd /Tangkap Layar: sscasn.bkn.go.id

BERITA DIY - Pengajuan masa sanggah di SSCASN telah berakhir kemarin, Kamis, 6 Agustus 2021. Kini waktunya instansi menjawab sanggah yang diajukan oleh para pelamar yang memberi sanggahan.

Masa jawab sanggah yang dilakukan instansi diberi tengat waktu selama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Masa sanggah telah dibuka sejak 4 – 6 Agustus 2021, maka masa jawab sanggah akan berlangsung mulai 7 – 13 Agustus 2021.

Tanggal tersebut berdasar pada pengumuman Kepala BKN Nomor 6210?B-KS.04/01/SD/K/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon ASN Tahun 2021.

Baca Juga: Tips Lulus Ujian Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS 2021 dan Jadwal Pelaksanaan Tes SKD

Setelah masa jawab sanggah selesai dilakukan masing-masing instansi, pengumuman hasil pasca sanggah akan dilakukan pada 15 Agustus 2021.

Pengumuman hasil pasca sanggah dapat diakses melalui laman SSCASN di masing-masing akun peserta CPNS 2021. Bisa juga di website resmi masing-masing instansi.

Sebagai tambahan, jadwal masa sanggah masing-masing instansi dapat berbeda dan sesuai kebijakan. Seperti Kementerian Agama (Kemenag) yang membuka masa sanggah pada 5 – 8 Agustus 2021.

Sehingga pengumuman pasca sanggah juga dapat berbeda, dengan begitu peserta CPNS 2021 bisa lebih aktif untuk memantau pengumuman di website masing-masing instansi.

Baca Juga: Kapan Ujian SKD CPNS 2021? Begini Cara Cetak Kartu Ujian CPNS 2021 di SSCASN.bkn.go.id

Cara cek pengumuman pasca sanggah adalah sebagai berikut:

1. Masuk ke portal SSCASN atau https://sscasn.bk.go.id/;

2. Login menggunakan NIK dan kata sandi/password

3. Dashboard akun SSCASN akan mengharahakn peserta ke laman pengumuman pasca sanggah

Bagi pelamar yang sejak awal dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan telah mengajukan sanggah kemudian sanggahannya ditolak, berarti peserta tidak dapat melanjutkan tahap berikutnya.

Untuk peserta yang berhasil lolos seleksi administrasi atau dinyatakan memenuhi syarat setelah masa sanggah, maka peserta berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD).

Tahapan lanjut setelah seleksi administrasi dan masa sanggah adalah ujian seleksi kompetensi dasar (SKD).

Baca Juga: Contoh Soal Tes CPNS 2021, TIU, TWK, TKP, Lengkap dengan Kunci Jawaban

SKD CPNS 2021 akan menggunakan sistem CAT atau computer assisted test, seperti sistem penerimaan CPNS 2019 lalu.

Tes SKD terdiri atas 45 soal untuk tes karakteristik pribadi (TKP) dengan passing grade (PG) 166, 35 soal tes intelegensia umum (TIU) dengan PG 80, dan 30 soal tes wawasan kebangsaan (TWK) dengan PG 65.

Kalau jadwal pelaksanaan ujian SKD CPNS 2021 tidak mengalami perubahan masih mengikuti arahan dari Kepala BKN melalui surat bernomor 5587/BKS.04.01/SD/K/2021, akan dilaksanakan pada 25 Agustus sampai 4 Oktober 2021.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler