Halal atau Haram, Hukum Jual Beli Saham dalam Islam? Ini Penjelasan Menurut Ulama dan Fatwa MUI

29 Juli 2021, 20:00 WIB
ILUSTRASI - Secara garis besar, investasi adalah tindakan bisnis yang halal dan dibenarkan dalam Islam. Selagi tata cara dan aturan main sesuai ajaran Al Quran dan Hadist. /PIXABAY/geralt

BERITA DIY - Masih banyak yang mengalami kebingungan dalam memastikan hukum jual beli saham, halal atau haram? Majelis Ulama Indonesia (MUI) punya fatwa atasnya.

Sebelum pada hukum menurut Islam, pengertian saham adalah adanya kepemilikan seseorang dalam sebuah perusahaan. Diwujudkan dalam surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan terkait.

Sehingga, seseorang yang membeli surat berharga bernama saham yang menandakan ia punya kepemilikan di suatu instansi, dapat dikatakan sedang berinvestasi pada perusahaan tersebut.

Baca Juga: Profil Ustadz Yusuf Mansur: Saham yang Dimiliki dan Kondisi Terkini usai Dilarikan ke Rumah Sakit

Indonesia sendiri telah punya undang-undang atau peraturan yang mengatur saham. Namun, bagaimana sebenarnya hukum saham dalam pandangan Islam?

Secara garis besar, investasi adalah tindakan bisnis yang halal dan dibenarkan dalam Islam. Selagi tata cara dan aturan main sesuai ajaran Al Quran dan Hadist.

Islam mengajarkan untuk berinvestasi pada hal-hal yang terlihat, semisal adanya perusahaan, adanya produk, bukan hanya sekedar simbolik.

Baca Juga: Bukan Mobil atau Rumah, Komedian Raditya Dika Beri Kado Untuk Sang Anak Berupa 11 Slot Saham

Segala yang dijual-belikan, termasuk saham, harus terlihat. Agar, umat muslim terhindar dari manipulasi, kezhaliman, dan riba. Produknya pun juga begitu, jauh dari bahan yang haram.

Menurut buku berjudul "Al Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu", Dr. Wahbah al Zuhaili berpendapat, “Bermuamalah dengan melakukan kegiatan transaksi atas saham hukumnya adalah boleh, karena si pemilik saham adalah mitra dalam perseroan sesuai dengan saham yang dimilikinya."

“Bermusahamah (saling bersaham) dan bersyarikah (kongsi) dalam bisnis atau perusahaan tersebut serta menjualbelikan sahamnya, jika perusahaan itu dikenal serta tidak mengandung ketidakpastiaan dan ketidakjelasan yang signifikan, hukumnya boleh. Hal itu disebabkan karena saham adalah bagian dari modal yang dapat memberikan keuntungan kepada pemiliknya sebagai hasil dari usaha perniagaan dan manufaktur. Hal itu hukumnya halal tanpa diragukan.”

Baca Juga: Saham Microsoft Corporation Terkoreksi Menyusul Pengumuman Perceraian Bill Gates dan Melinda Gates

Lantas, apakah semua saham adalah halal? Jika dirunut, jual beli saham adalah halal. Namun, barang atau jasa dari perusahaan yang menerbitkan saham bisa jadi haram.

Ada yang berpendapat jika saham adalah halal, jika yang diperdagangkan tidak berasal dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha haram. Misalnya produksi minuman keras, industri kasino, prostitusi, dan lain sebagainya.

Namun, jika mengetahui perusahaan itu bergerak dalam bidang yang haram, maka membeli saham dari perusahaan tersebut adalah haram.

Kini, dalam pasar modal, ada saham yang dikatakan haram dibahasakan dengan 'saham konvensional', dan ada saham halal yang dinamakan dengan 'saham syariah'.

Baca Juga: Cara Investasi Saham dan 5 Hal Penting yang Harus Diketahui oleh Investor Pemula

Hukum saham menurut MUI

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.

Dalam fatwa tersebut, tertulis bahwa transaksi pasar modal yang diperbolehkan oleh syariah haruslah mengindari hal-hal berikut:

1. Perdagangan atau transaksi dengan penawaran dan/atau permintaan palsu.

2. Perdagangan atau transaksi yang tidak disertai dengan penyerahan barang dan/atau jasa.

3. Perdagangan atas barang yang belum dimiliki.

4. Pembelian atau penjualan atas efek yang menggunakan atau memanfaaatkan informasi orang dalam dari emiten atau perusahaan publik.

Baca Juga: 5 Tips Investasi Saham bagi Para Pemula: Bedakan antara Trading Saham dengan Investasi Saham

5. Transaksi marjin atas efek syariah yang mengandung unsur bunga (riba).

6. Perdagangan atau transaksi dengan tujuan penimbunan (ihtikar).

7. Melakukan perdagangan atau transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).

8. Transaksi lain yang mengandung unsur spekulasi (gharar), penipuan (tadlis) termasuk menyembunyikan kecacatan (ghisysy), dan upaya untuk mempengaruhi pihak lain yang mengandung kebohongan (taghrir).

Baca Juga: Cara Investasi Saham dan 5 Hal Penting yang Harus Diketahui oleh Investor Pemula

Itulah hukum saham menurut agama Islam, masih ada perdebatan mengenainya, haram atau halal.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler