Jadwal dan Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini Minggu, 25 Juli 2021: Berikut Daftar Lengkapnya

25 Juli 2021, 10:08 WIB
Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta per hari ini 25 Juli 2021 selengkapnya. /instagram.com/ @satlantas_sleman

BERITA DIY - Simak daftar lengkap lokasi dan jadwal pelayanan SIM Keliling yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada Minggu, 25 Juli 2021. Jam beroperasi SIM Keliling akan dimulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Cek jadwal untuk mengetahui update informasi lokasi layanan SIM online oleh polres setempat dan terbaru di wilayah DKI Jakarta.

Layanan Bus SIM Keliling disediakan guna mengurus perpanjangan SIM anda secara lebih mudah dan cepat. Berikut informasi terkait persyaratan yang harus dibawa dan ketentuan lainnya  selengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini Sabtu, 24 Juli 2021: Berikut Daftar Lengkapnya

Surat Izin Mengemudi atau SIM, adalah salah satu dokumen yang harus dimiliki dan dibawa ketika sedang mengendarai kendaraan di jalan raya. Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Disebutkan bahwa seorang pengendara kendaraan bermotor harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Jika tidak maka orang tersebut dapat terkena pelanggaran berlalu lintas dan diancam denda satu juta rupiah atau kurungan penjara selama 4 bulan. 

Masih dalam suasana PPKM serta weekend, tak perlu khawatir karena SIM Keliling tetap beroperasi melayani masyarakat namun dengan lokasi terbatas dan berbeda dari sebelumnya.

Berikut informasi terbaru jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling, Sabtu, 25 Juli 2021 di DKI Jakarta:

  1. Jakarta Timur : Jalan Raden Inten, samping Mcd Duren Sawit 
  2. Jakarta Barat : Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk

Baca Juga: Penggolongan SIM A, SIM B, SIM C dan SIM D Berdasarkan Perpol No 5 Tahun 2021, Simak Fungsi dan Peruntukannya

Syarat dan Biaya:

Berikut beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebagai syarat yakni:  

  • KTP dan SIM asli disertai salinan fotokopi
  • Mengisi formulir permohonan
  • Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
  • Sediakan pula biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

C dan SIM D Berdasarkan Perpol No 5 Tahun 2021, Simak Fungsi dan Peruntukannya

Itulah informasi lengkap terkait jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta per tanggal 25 Juli 2021.

Disclaimer: Informasi jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu. Perhatikan dengan cermat jam operasional dan syarat-syarat yang dibutuhkan agar anda tidak terlewat dalam mengurus perpanjang SIM anda.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler